Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Suntikan Rp400 Triliun untuk Himbara: Strategi Likuiditas atau Jaga-Jaga Ekonomi?
  • Bareskrim Beberkan Peran 4 WNI di Balik Kasus Judi Online Hayam Wuruk
  • Selandia Baru vs Belgia: Pengalaman Diuji Semangat Pantang Menyerah
  • KPK Awasi Gerak-gerik Gus Yaqut Selama Dirawat di RS Polri
  • Kasus Imipas Silmy Karim, KPK Dalami Dugaan Pemerasan Kanim Ngurah Rai dan Denpasar
  • Panda Bond: Menkeu Purbaya Sebut Rating S&P-Moody’s Tak Dianggap Penting Bagi Investor China
  • Latsarmil Koperasi Desa Merah Putih Kembali Menelan Korban Jiwa
  • Judi Online Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Kasus Imipas Silmy Karim, KPK Dalami Dugaan Pemerasan Kanim Ngurah Rai dan Denpasar

Kasus Imipas Silmy Karim, KPK Dalami Dugaan Pemerasan Kanim Ngurah Rai dan Denpasar

Hukum Ahmad Nuryaman26 Juni 2026 / 20:24 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan perkara yang menyeret Mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Kali ini KPK melakukan pendalaman dugaan praktik pemerasan yang terjadi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali.

“Hari ini Jumat (26/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dugaan TPK terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Juni 2026.

Baca juga: Biro Jasa di Bali Diperas Rp2,5 Juta, Perkara Imipas Silmy Karim

Pemeriksaan dilakukan terhadap dua biro jasa yakni Ni Komang Yustarin (NKY) selaku Staf PT Bali Soft serta I Gusti Ngurah Putu Atmadja (GPA). Penyidik lembaga antirasuah itu melakukan pendalaman keterangan terhadap dua orang tersebut mengenai biaya tambahan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

“Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar,” tulis Budi.

Budi menjelaskan mengenai praktik pemerasan yang dilakukan di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar. Mereka para biro jasa harus membayar lebih di luar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar pengurusan dokumen izin bisa diproses.

“Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, IKT, ataupun VOA,” tutur Jubir.

Baca juga: Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Periksa 6 Pihak Swasta di Bali

Adapun sebelumnya KPK telah memeriksa 6 agen travel di Polrestabes Denpasar Bali pada Kamis 26 Juni 2026. Pihaknya menemukan bahwa adanya pemerasan yang nilainya hingga Rp2,5 juta.

Baca Juga  Bupati Muara Enim Dipalak Rp1,6 M untuk Sulap Hasil Audit BPK

“Uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi. Bahkan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di level atas, untuk jabatan-jabatan di atas. Ada juga yang kemudian dibagikan di level teknis atau di level staf. Ada yang kemudian dibagi secara mingguan,” jelas Budi.

Kanim Denpasar Kanim Ngurah Rai KPK pemerasan WNA Silmy Karim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePanda Bond: Menkeu Purbaya Sebut Rating S&P-Moody’s Tak Dianggap Penting Bagi Investor China
Next Article KPK Awasi Gerak-gerik Gus Yaqut Selama Dirawat di RS Polri

Berita Lainnya

Bareskrim Beberkan Peran 4 WNI di Balik Kasus Judi Online Hayam Wuruk

26 Juni 2026 / 21:37 WIB

KPK Awasi Gerak-gerik Gus Yaqut Selama Dirawat di RS Polri

26 Juni 2026 / 20:57 WIB

Judi Online Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi

26 Juni 2026 / 18:57 WIB

15 Perusahaan Indonesia Jadi Sponsor Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

26 Juni 2026 / 17:35 WIB

Kelola 145 Situs, Sindikat Judi Online Hayam Wuruk Untung Rp1,6 Triliun

26 Juni 2026 / 16:58 WIB

Markas Judi Online Hayam Wuruk, 287 WNA Ditetapkan Tersangka

26 Juni 2026 / 16:31 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Menkeu Purbaya Janjikan Rupiah Kembali Menguat

Toto Pribadi10 Juni 2026 / 18:16 WIB

Suntikan Rp400 Triliun untuk Himbara: Strategi Likuiditas atau Jaga-Jaga Ekonomi?

26 Juni 2026 / 21:54 WIB

Bareskrim Beberkan Peran 4 WNI di Balik Kasus Judi Online Hayam Wuruk

26 Juni 2026 / 21:37 WIB

Selandia Baru vs Belgia: Pengalaman Diuji Semangat Pantang Menyerah

26 Juni 2026 / 21:00 WIB

KPK Awasi Gerak-gerik Gus Yaqut Selama Dirawat di RS Polri

26 Juni 2026 / 20:57 WIB

Kasus Imipas Silmy Karim, KPK Dalami Dugaan Pemerasan Kanim Ngurah Rai dan Denpasar

26 Juni 2026 / 20:24 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.