Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengungkapkan alasan soal terbitnya surat edaran resmi penghentian pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penghentian pengumpulan data MBG Kejagung ini menjadi perhatian publik, namun pihaknya menegaskan bahwa surat tersebut bukan berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, menjelaskan, surat edaran yang ditujukan untuk jajaran Kejaksaan Tinggi menyusul habisnya batas waktu pengumpulan data di wilayah hukum masing-masing.
Alasan surat edaran MBG Kejagung ini semata-mata karena masa pengumpulan data telah berakhir, bukan karena ada intervensi terhadap kasus program Makan Bergizi Gratis korupsi yang tengah diusut.
“Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” kata Anang melalui siaran persnya, Selasa 14 Juli 2026.
Ia menepis tudingan yang dikaitkan dengan penghentian penyidikan usai surat edaran itu terbit. Data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya Polda Jawa tengah dikabarkan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengurus atau pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri.
Surat edaran tersebut memuat pemberitahuan pelarangan untuk memenuhi pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang kini tengah diusut adanya dugaan korupsi oleh Kejaksaan.

