Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Kejagung Ungkap Alasan Terbitnya Surat Penghentian Pengumpulan Data MBG
  • Jusuf Kalla Kirim Doa Atas Wafatnya Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
  • Siap-siap GIIAS 2026 Hadir di 5 Kota Besar, Surabaya hingga Makassar
  • Profil Mendiang Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani, Tingkatkan PDB Qatar 24 Kali Lipat
  • Jalan Terjal RUU Perampasan Aset, Tuntutan Publik vs Strategi DPR
  • Video: Bantah Isu Penolakan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Kita Gaspol Pakai Turbo!
  • Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Pajak Tidak Naik, Ini Strategi Barunya
  • Video: Momen Hangat Kapolri dan Jaksa Agung, Saling Sapa “Sahabat” dan “Kakak Asuh”
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Kejagung Ungkap Alasan Terbitnya Surat Penghentian Pengumpulan Data MBG

Kejagung Ungkap Alasan Terbitnya Surat Penghentian Pengumpulan Data MBG

Hukum Ahmad Nuryaman14 Juli 2026 / 15:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Foto: Kejagung RI.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengungkapkan alasan soal terbitnya surat edaran resmi penghentian pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penghentian pengumpulan data MBG Kejagung ini menjadi perhatian publik, namun pihaknya menegaskan bahwa surat tersebut bukan berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, menjelaskan, surat edaran yang ditujukan untuk jajaran Kejaksaan Tinggi menyusul habisnya batas waktu pengumpulan data di wilayah hukum masing-masing.

Alasan surat edaran MBG Kejagung ini semata-mata karena masa pengumpulan data telah berakhir, bukan karena ada intervensi terhadap kasus program Makan Bergizi Gratis korupsi yang tengah diusut.

“Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” kata Anang melalui siaran persnya, Selasa 14 Juli 2026.

Ia menepis tudingan yang dikaitkan dengan penghentian penyidikan usai surat edaran itu terbit. Data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya Polda Jawa tengah dikabarkan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengurus atau pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri.

Surat edaran tersebut memuat pemberitahuan pelarangan untuk memenuhi pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang kini tengah diusut adanya dugaan korupsi oleh Kejaksaan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Serangan Air Keras Andrie Yunus
Anang Supriatna Kejagung MBG pengumpulan data surat edaran
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJusuf Kalla Kirim Doa Atas Wafatnya Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani

Berita Lainnya

KPK Jawab Mahfud soal Kasus Febrie: Sabar, Masih Tahapan Awal

14 Juli 2026 / 11:23 WIB

Korupsi Masih Tumbuh Subur, Menko Yusril Ingatkan Sila Pertama Pancasila

14 Juli 2026 / 11:03 WIB

Kata KPK Soal Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

14 Juli 2026 / 10:53 WIB

Jangan Jadikan Indonesia Surga Pencucian Uang

14 Juli 2026 / 08:22 WIB

Menko Yusril Buka Suara Soal Potensi ‘Jeruk Makan Jeruk’ dalam Kasus Eks Jampidsus

13 Juli 2026 / 22:54 WIB

Polda Metro Libatkan FBI hingga Kedutaan Cek Barbuk Dolar

13 Juli 2026 / 18:31 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Honda Rugi Pertama Kali dalam 70 Tahun: Ambisi Mobil Listrik Berujung Bencana

Rizky Alfiantiko18 Mei 2026 / 21:02 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Terbitnya Surat Penghentian Pengumpulan Data MBG

14 Juli 2026 / 15:30 WIB

Jusuf Kalla Kirim Doa Atas Wafatnya Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani

14 Juli 2026 / 14:04 WIB

Siap-siap GIIAS 2026 Hadir di 5 Kota Besar, Surabaya hingga Makassar

14 Juli 2026 / 14:00 WIB

Profil Mendiang Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani, Tingkatkan PDB Qatar 24 Kali Lipat

14 Juli 2026 / 13:42 WIB

Jalan Terjal RUU Perampasan Aset, Tuntutan Publik vs Strategi DPR

14 Juli 2026 / 13:06 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.