Jakarta (Tutur.co.id) – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, menilai tudingan yang menyebut dirinya mendanai upaya pelaporan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai bentuk penghinaan terhadap dirinya.
Pernyataan tersebut disampaikan JK saat melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026). Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam pendanaan apapun terkait isu tersebut.
“Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” katanya.
Menurut JK, tudingan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga tidak etis. Ia menyoroti posisinya sebagai mantan wakil presiden yang pernah bekerja bersama Joko Widodo selama satu periode pemerintahan, sehingga mustahil baginya melakukan tindakan yang justru merugikan presiden.
Bagi JK, narasi yang menyebut dirinya mendanai penyelidikan terhadap ijazah Jokowi merupakan bentuk serangan terhadap kehormatan pribadi. Ia menyebut tuduhan itu sebagai sesuatu yang tidak pantas dan mencederai reputasinya di ruang publik.
“Bagi saya ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden, yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun. Masa saya bayar orang Rp 5 miliar untuk menyelidiki beliau? Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” kata JK..
Laporan yang diajukan JK telah diterima dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 8 April 2026. Dalam laporannya, ia menilai pernyataan terlapor mengandung unsur penyebaran informasi bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik.
Pasal yang dilaporkan mencakup sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 263, Pasal 434, Pasal 433 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Selain Rismon Hasiholan Sianipar, laporan tersebut juga mencakup pemilik akun YouTube @stusiomusikrockciamis dan akun Facebook “1922 Pusat Madiun” yang diduga turut menyebarkan informasi tersebut.
Dengan langkah hukum ini, JK menegaskan bahwa tudingan yang ia anggap sebagai penghinaan itu tidak bisa dibiarkan, sekaligus menjadi upaya untuk menjaga integritas dan nama baiknya di hadapan publik.

