Jakarta (tutur.co.id) – Korupsi pengadaan Chromebook kembali menyorot nama mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga lonjakan harta kekayaannya sebesar Rp4,87 triliun tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai menteri.
Kenaikan pada 2022 diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook lantaran dinilai tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai menteri. Dugaan tersebut disampaikan JPU Kejaksaan Agung Roy Riady saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 13 Mei 2026.
JPU menilai lonjakan kekayaan Nadiem terjadi dalam rentang waktu dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Jaksa menduga kuat hal itu berkaitan dengan kebijakan pemilihan ChromeOS milik Google dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
“Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” ujar JPU di persidangan.
Jaksa menjelaskan, saat pertama kali menjabat Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan total kekayaan sebesar Rp1,23 triliun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun pada 2022, nilainya melonjak menjadi Rp4,87 triliun. Artinya, ada kenaikan Rp3,64 triliun hanya dalam tiga tahun. Menurut JPU, kenaikan tersebut tidak bisa dijelaskan oleh mantan Bos Gojek itu asal-usulnya selama persidangan. Karena itu, angka tersebut dijadikan dasar tuntutan uang pengganti terhadap Nadiem.
Nilainya kemudian ditambah dugaan keuntungan ekonomi sebesar Rp809,59 miliar yang disebut dinikmati Nadiem melalui PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
JPU menduga uang itu berkaitan dengan investasi Google Asia Pasifik ke PT AKAB saat Nadiem masih memiliki saham.
“Ini merupakan skema untuk menyamarkan atau memperkaya terdakwa, yang dalam rezim kejahatan white collar crime, skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang,” kata JPU.
Dalam perkara ini, Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

