Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Jaksa Tuding Nadiem Terima Rp809 M Lewat PT Gojek dari Google Saat Jabat Menteri

Jaksa Tuding Nadiem Terima Rp809 M Lewat PT Gojek dari Google Saat Jabat Menteri

Hukum Ahmad Nuryaman14 Mei 2026 / 14:54 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, selain itu Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5,6 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Korupsi pengadaan Chromebook kembali terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga aliran dana Rp809,59 miliar yang masuk ke PT Gojek Indonesia dinikmati Nadiem Makarim saat ia masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Jaksa menyebut itu sebagai skema untuk menyamarkan keuntungan dari kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Dugaan tersebut disampaikan JPU Roy Riady saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 13 Mei 2026.

Menurut jaksa, uang Rp809,59 miliar itu dinikmati Nadiem melalui PT Gojek Indonesia yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Padahal, sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google Asia Pasifik senilai 786,99 juta dolar AS.

“Ini merupakan skema untuk menyamarkan atau memperkaya terdakwa, yang dalam rezim kejahatan white collar crime, skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang,” kata JPU.

Jaksa menilai transaksi itu tidak wajar, pasalnya Nadiem hanya berdalih bahwa uang tersebut merupakan utang-piutang yang langsung dikembalikan dalam sehari.

“Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” ujar JPU di persidangan.

Sebelumnya, saat pertama menjabat Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan total kekayaan Rp1,23 triliun dalam LHKPN.

Namun pada 2022, nilainya melonjak menjadi Rp4,87 triliun, kenaikan Rp3,64 triliun itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh mantan Bos Gojek itu.

Atas perbuatannya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,18 triliun.

Baca Juga  Kasus Silmy Karim: KPK Mapping Kanim 'Kantong' Pemerasan Izin Tinggal WNA
Google Jaksa KPK Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat PT Gojek Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJaksa Sebut Harta Nadiem Melonjak Rp3,64 T Dalam 3 Tahun
Next Article Tiga Sinyal Warren Buffett Ini Disebut Bisa Jadi Peringatan Dini Market Crash

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Menhan Sjafrie Bantah Indonesia Beri Akses Udara untuk Amerika Serikat

Toto Pribadi19 Mei 2026 / 16:45 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.