Jakarta (tutur.co.id) – Korupsi pengadaan Chromebook kembali terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga aliran dana Rp809,59 miliar yang masuk ke PT Gojek Indonesia dinikmati Nadiem Makarim saat ia masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Jaksa menyebut itu sebagai skema untuk menyamarkan keuntungan dari kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Dugaan tersebut disampaikan JPU Roy Riady saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 13 Mei 2026.
Menurut jaksa, uang Rp809,59 miliar itu dinikmati Nadiem melalui PT Gojek Indonesia yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Padahal, sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google Asia Pasifik senilai 786,99 juta dolar AS.
“Ini merupakan skema untuk menyamarkan atau memperkaya terdakwa, yang dalam rezim kejahatan white collar crime, skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang,” kata JPU.
Jaksa menilai transaksi itu tidak wajar, pasalnya Nadiem hanya berdalih bahwa uang tersebut merupakan utang-piutang yang langsung dikembalikan dalam sehari.
“Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” ujar JPU di persidangan.
Sebelumnya, saat pertama menjabat Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan total kekayaan Rp1,23 triliun dalam LHKPN.
Namun pada 2022, nilainya melonjak menjadi Rp4,87 triliun, kenaikan Rp3,64 triliun itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh mantan Bos Gojek itu.
Atas perbuatannya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,18 triliun.

