Jakarta (tutur.co.id) – Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati mengatakan RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah. Dia menilai diperlukan payung hukum yang kuat dan adil agar aset hasil kejahatan dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang akuntabel.
“Tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan negara tidak kalah oleh para pelaku kejahatan yang merugikan keuangan Negara,” kata Sari Yuliati di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dia menegaskan penyusunan naskah akademik perlu dilakukan komprehensif dengan melibatkan Badan Keahlian DPR, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait agar substansi RUU benar-benar matang dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Di samping itu, dia mengatakan RUU Perampasan Aset harus tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. RUU juga tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Dia menyampaikan Komisi III DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar regulasi yang dihasilkan dapat diterima masyarakat dan efektif dalam implementasinya.

