Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
  • Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026
  • Prancis vs Inggris: Pertandingan yang Tidak Diinginkan
  • Elnusa Petrofin Perkuat Distribusi BBM, Penyaluran di Sumatra Utara Berangsur Normal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»DPR: RUU Perampasan Aset untuk Memastikan Negara Tidak Kalah oleh Pelaku Kejahatan

DPR: RUU Perampasan Aset untuk Memastikan Negara Tidak Kalah oleh Pelaku Kejahatan

Hukum Deba Salamah20 Januari 2026 / 19:00 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Foto: DPR)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan kejahatan yang merugikan keuangan negara.

Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati mengatakan RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah. Dia menilai diperlukan payung hukum yang kuat dan adil agar aset hasil kejahatan dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang akuntabel.

“Tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan negara tidak kalah oleh para pelaku kejahatan yang merugikan keuangan Negara,” kata Sari Yuliati di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dia menegaskan penyusunan naskah akademik perlu dilakukan komprehensif dengan melibatkan Badan Keahlian DPR, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait agar substansi RUU benar-benar matang dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Di samping itu, dia mengatakan RUU Perampasan Aset harus tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. RUU juga tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.

Dia menyampaikan Komisi III DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar regulasi yang dihasilkan dapat diterima masyarakat dan efektif dalam implementasinya.

Baca Juga  Dihadapan DPR dan Menaker, Bos TikTok-Tokopedia Tegaskan Tak Ada PHK Karyawan
DPR Komisi III ruu perampasan aset Sari Yuliati
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Di Hadapan DPR, BGN Klaim Kasus Keracunan MBG Menurun
Next Article Video: Puluhan Jam di Medan Ekstrem, Tim SAR Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500

Berita Lainnya

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB
Form Komentar Cancel Reply

BI-Rate Naik, SUN Kembali Menggoda Investor Asing, Tapi Belum Jadi Obat Mujarab

Gusti Tetiro15 Juni 2026 / 05:50 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Mencari Akhir yang Manis

18 Juli 2026 / 11:00 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.