Jakarta (Tutur.co.id) – Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang juga pengamat politik Saiful Mujani akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Rabu 3 Juni 2026 pukul 11.OO WIB. Pemeriksaan ini terkait laporan berjamaah atas tuduhan penghasutan di muka umum.
Saiful Mujani sendiri mengaku ‘santai’ dengan panggilan yang diterimanya bersama tokoh lain seperti Feri Amsari. Bahkan ia mengaku siap jika nantinya memang dijadikan target bidikan dan menjadi tersangka bahkan terdakwa dalam kasus yang membelitnya itu.
Baca juga: Saiful Mujani Sudah Punya Tim Kuasa Hukum, Dikomandani Todung Mulya Lubis
Ia hanya mengaku heran jika benar dirinya dianggap melakukan penghasutan dalam kasus ini. Ia kembali menegaskan apa yang ia ucapkan adalah sebagai bentuk kritikan yang memang sah dalam demokrasi.
“Menghasut itu mengajak orang untuk berbuat jahat, berbuat kriminal. Sedangkan kritik publik itu mengungkapkan argumen sesuai fakta untuk perbaikan umum,” kata Saiful Mujani kepada redaksi, Selasa 2 Juni 2026.
Sebelumnya, Saiful Mujani dilaporkan berbagai pihak terkait pernyataannya untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah forum. Tercatat ada empat pelapor yakni Robina Akbar, Charles Gilbert, Muhammad Fadli, dan Rafli Maulana Nasyari.

