Jakarta (Tutur.co.id) – Interpol secara resmi telah menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid (MRC), buron internasional dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Menanggapi itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku telah menyiapkan strategi pemulangan.
Penerbitan red notice Riza Chalid ini menjadi titik penting dalam strategi Kejagung RI mengejar tersangka yang selama ini mangkir dari panggilan penyidik itu. Dan tentu saja membuka peluang penangkapan melalui mekanisme deportasi maupun ekstradisi dari negara tempat Riza Chalid berada.
Kejagung sendiri mengaku telah menerima pemberitahuan resmi terkait terbitnya Red Notice Interpol itu. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
“Kami sudah menerima pemberitahuan resmi dari NCB Interpol Indonesia bahwa permohonan red notice atas nama mohammad riza chalid telah disetujui oleh interpol pusat. Tentu dengan terbitnya red notice ini, kejaksaan agung akan menyiapkan langkah tindak lanjut, termasuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan,” kata Anang Supriatna.
Masih menurut Anang, dengan terbitnya red notice ini ada dua kemungkinan langkah hukum yang dapat ditempuh, pertama melalui mekanisme deportasi karena paspor yang bersangkutan sudah dicabut, dan kedua melalui mekanisme ekstradisi. “Apabila dilakukan deportasi, kami siap menurunkan tim penyidik untuk penjemputan,” tegasnya.
Namun Anang juga menegaskan untuk perlu dipahami penanganan buronan yang berada di luar negeri tidak bisa serta-merta dilakukan karena menyangkut kedaulatan hukum negara lain dan perbedaan sistem hukum.
“Oleh karena itu diperlukan pendekatan diplomasi hukum dan koordinasi yang intens dengan negara tempat yang bersangkutan berada. yang jelas, dengan red notice ini ruang gerak saudara mrc menjadi sangat terbatas karena sudah dalam pengawasan 196 negara anggota interpol,” terangnya.
Rencana Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung dan NCB Interpol Indonesia saat ini berkoordinasi secara intensif dengan mitra internasional, termasuk petugas Interpol di negara-negara anggota, untuk mengeksekusi red notice tersebut — baik melalui tindakan penahanan sementara maupun langkah hukum berikutnya.
Lalu opsi opsi ekstradisi dan deportasi juga telah disiapkan. Selain itu, penguatan diplomasi hukum juga terus dilakukan Kejagung. Menurut Anang, pendekatan diplomasi hukum antarnegara sangat penting, terutama karena setiap negara memiliki otoritas hukum dan aturan sendiri-sendiri. Pendekatan ini mencakup pengajuan permintaan resmi, pembuktian legalitas permintaan ekstradisi, dan perundingan bilateral dengan negara tempat buronan tinggal.
Yang terakhir, Kejagung juga melakukan pencegahan pergerakan dan pemulihan aset. Red notice ini membantu membatasi mobilitas internasional Riza Chalid, karena data red notice terhubung dengan sistem imigrasi negara anggota. Selain itu, Kejagung tetap melanjutkan upaya penyitaan aset baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk membantu memulihkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana.

