Jakarta (Tutur.co.id) – Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang juga pengamat politik Saiful Mujani mengaku siap jika akan dijadikan target bidikan menyusul pernyataan kontroversial terkait ajakan menurunkan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Bahkan jika nanti ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa sekalipun.
“Kalau tuduhan ini membuat saya tersangka dan terdakwa itu soal teknis hukum. Biar hukum yang bicara dan itu bukan wilayah saya,” kata Saiful Mujani kepada redaksi Tutur, Senin 1 Juni 2026.
Saiful Mujani juga mengaku telah menyiapkan tim kuasa hukum yang akan mengawal masalah ini. Bahkan ada satu nama besar yang akan memimpin tim kuasa hukum tersebut.
“Saya sudah punya tim kuasa hukum dipimpin Profesor Todung Mulya Lubis,” ujar Saiful Mujani.
Sebelumnya, Saiful Mujani dilaporkan berbagai pihak terkait pernyataannya untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah forum. Tercatat ada empat pelapor yakni Robina Akbar, Charles Gilbert, Muhammad Fadli, dan Rafli Maulana Nasyari.
Dalam surat pemanggilan yang tertuju untuk Feri Amsari tersebut, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 246 KUHP yang terjadi di Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur pada 31 Maret 2026.
Disebutkan, untuk proses tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut, diperlukan keterangan dari saksi Feri Amsari dan Saiful Mujani sehingga dilakukan pemanggilan yang dijadwalkan pada Rabu 3 Juni 2026 di Ruang Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB.

