Serang (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama yang disebut menerima aliran suap 213 ribu SGD dari Bos PT Blueray Cargo yang kasusnya kini masih bergulir.
Hal itu dikatakan Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat disinggung soal adanya peluang untuk mendalami kasus Bea Cukai yang menyeret nama Djaka Budi.
“Ya , makanya itu kan nanti akan dikaji, diolah, ya, kemudian dibahas gitu. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan di Kabupaten Serang, Kamis 22 Mei 2026.
Namun saat ini pihak KPK belum menentukan langkah lanjutan untuk melakukan pemanggilan lantaran saat ini masih mengkaji seluruh fakta persidangan yang masih bergulir di pengadilan.
“Informasi yang didapatkan, kesesuaian antara pemeriksaan, artinya Berita Acara, apakah kemudian sesuai dengan hasil pada saat pemeriksaan di persidangan. Itu nanti pasti diolah oleh Kedeputian Penindakan, dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik,” tambahnya
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Orlando Hamonangan alias Ocoy sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, mengakui bahwa menjadi penghubung memberikan beberapa amplop kepada atasannya dari John Field Bos PT Blueray Cargo.
“Seingat saya itu, untuk yang dititipkan sama saya itu amplop cokelat nomor 2 sama nomor 1, pak,” kata Orlando, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu 20 Mei 2026.
Mendengar keterangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan kepada Majelis bahwa hal itu benar adanya sesuai dengan barang bukti yang disita.
“Izin majelis berarti sesuai dengan data barang bukti yang kami sita dari Blueray. 1 itu yang dimaksud adalah Dirjen Bea Cukai Pak Djaka,” ujar Jaksa.

