Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Inggris Mengamuk 6 Gol Saat Mimpi Juara Dunia Sudah Berakhir
  • Jika Messi Juara Lagi, Masih Adakah Alasan Menyebut Ronaldo sebagai GOAT?
  • Spanyol vs Argentina: Duel Juara Benua Penentu Raja Dunia
  • TP PKK NTT Gandeng IAI Sambut KKN Tematik UGM, Perkuat Edukasi Penggunaan Obat hingga Tingkat Desa
  • Bek Spanyol Sebut Permainan Keras Argentina Sudah Kelewatan
  • Investasi Makin Diminati, Ini 5 Tips Agar Cuan Optimal dan Risiko Tetap Terkendali
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka

Hukum Deba Salamah07 Februari 2026 / 03:23 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jumat (6/2/2026). (ANTARA/HO-KPK)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Asep mengatakan KPK menetapkan kedua hakim tersebut sebagai tersangka setelah menangkap tujuh orang di wilayah Kota Depok dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan OTT terhadap hakim di wilayah Kota Depok. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT KRB yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Baca Juga  Daftar Kelam Skandal Kasus Korupsi di Kompas Moral Kementerian Agama
Bambang Setyawan I Wayan Eka Mariarta KPK Pengadilan Negeri Depok
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWuling Pamerkan Mobil SUV Eksion dan Tebar Promo
Next Article Diperiksa di Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan

Berita Lainnya

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Curhat Pilu Guru Honorer Jambi di DPR, Jadi Tersangka Usai Cukur Rambut Siswa yang Pirang

Satria Eko20 Januari 2026 / 17:02 WIB

Inggris Mengamuk 6 Gol Saat Mimpi Juara Dunia Sudah Berakhir

19 Juli 2026 / 10:08 WIB

Jika Messi Juara Lagi, Masih Adakah Alasan Menyebut Ronaldo sebagai GOAT?

19 Juli 2026 / 09:30 WIB

Spanyol vs Argentina: Duel Juara Benua Penentu Raja Dunia

19 Juli 2026 / 08:00 WIB

TP PKK NTT Gandeng IAI Sambut KKN Tematik UGM, Perkuat Edukasi Penggunaan Obat hingga Tingkat Desa

19 Juli 2026 / 07:18 WIB

Bek Spanyol Sebut Permainan Keras Argentina Sudah Kelewatan

19 Juli 2026 / 07:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.