Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Asep mengatakan KPK menetapkan kedua hakim tersebut sebagai tersangka setelah menangkap tujuh orang di wilayah Kota Depok dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan OTT terhadap hakim di wilayah Kota Depok. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT KRB yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

