Jakarta (tutur.co.id) – Kasus hukum yang menimpa guru honorer Tri Wulansari di Jambi mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Tri ditetapkan sebagai tersangka usai menepuk mulut seorang siswa yang memaki dirinya saat razia rambut di sekolah dasar tempatnya mengajar.
Dalam rapat di Gedung DPR RI, Tri menceritakan bahwa razia dilakukan karena sebelumnya siswa telah diperingatkan agar mengecat ulang rambut berwarna pirang. Namun, satu siswa menolak dan melontarkan kata-kata kasar, yang berujung pada tindakan spontan menepuk mulut siswa tersebut.
Komisi III DPR RI menyoroti penanganan hukum kasus ini dan mendorong evaluasi agar perlindungan terhadap tenaga pendidik tetap dijunjung tinggi. DPR menilai kasus ini harus dilihat secara proporsional agar tidak menimbulkan ketakutan bagi guru dalam menjalankan disiplin di sekolah.
