Jakarta (Tutur.co.id) – Kasus korupsi kuota haji yang menerpa Kementerian Agama seakan melengkapi catatan kelam di lembaga yang seharusnya menjadi kompas moral dalam berbangsa dan bernegara. Berkali-kali Kementerian Agama justru menjadi sarang bagi sekelompok oknum untuk menerjang moral dengan mencuri uang rakyat.
Yang terbaru, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya ditahan setelah dianggap KPK sebagai ‘maling’ uang jamaah haji. Adik dari Ketua PBNU, Yahya Cholil Staquf ini terjerat kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan pada tahun 2024. Gus Yaqut diyakini menikmati uang dari calon jamaah haji.
Ironisnya, kasus demi kasus memalukan ini justru terjadi di kementerian yang seharusnya menjadi penjaga moral dalam berbangsa dan bernegara. Kasus yang membelit Yaqut ini seakan menambah noda yang sebelum juga sering terjadi di Kementerian Agama.
Nah berikut ini redaksi rangkum daftar skandal kasus korupsi di Kementerian Agama:
Kasus Korupsi Dana Haji (2014)
Tokoh utama dalam skandal kasus ini adalah Suryadharma Ali yang saat itu menjabat sebagai menteri agama. Petinggi Partai Persatuan Pembangunan ini dianggap menyalahgunakan dana penyelenggaraan ibadah haji. Mulai dari penunjukan hotel hingga layanan haji yang tidak sesuai prosedur. Termasuk penggunaan dana haji untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Kerugian negara atas skandal memalukan ini sekitar Rp27 miliar. Dan putusannya, Suryadharma Ali divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar di Kementerian Agama karena menyangkut dana ibadah umat.
Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kemenag (2019)
Untuk kasus ini, lagi-lagi menerpa petinggi dari Partai Persatuan Pembangunan. Romahurmuzy yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP rupanya tak bisa belajar dari kasus seniornya itu. Romahurmuzy tersandung suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama (kepala kantor wilayah dan kepala kantor kemenag daerah). Intinya ia mendapat sogokan dalam praktik jual beli jabatan.
Romahurmuziy saat itu tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK dan akhirnya divonis hanya 1 tahun penjara. Kasus ini kembali memicu kritik besar karena menyangkut jabatan birokrasi keagamaan.
Dugaan Korupsi Pengadaan Al-Qur’an (2011–2012)
Lalu ada skandal yang lebih memalukan dan sulit diterima akal sehat. Ya, korupsi Pengadaan Al-Quran dan laboratorium madrasah yang menempatkan Dzulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Ia terbukti bersalah menerima suap dari berbagai perusahaan swasta dan mengintervensi beberapa pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan tender pengadaan fasilitas laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah pada tahun 2011 dan pengadaan Al-Qur’an untuk tahun anggaran 2011-2012.
Ia ditangkap bersama dengan anaknya, Dendy Prasetia, yang juga menerima uang suap dengan total mencapai 11,4 miliar rupiah. Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sekitar 35 miliar rupiah. Ia divonis 15 tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah, sedangkan Dendy divonis 8 tahun penjara dengan jumlah denda yang sama.
Selain itu, mereka juga harus mengembalikan uang yang telah mereka korupsikan masing-masing 5,7 miliar rupiah. Ia sempat mengajukan banding hingga peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, tetapi permintaannya ditolak. Kasus ini menjadi sangat kontroversial karena melibatkan pengadaan kitab suci.

