Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kritik Mahfud MD ke KPK soal kasus Febrie Adriansyah. Mantan Menkopolhukam itu mempertanyakan pelimpahan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Ia mendesak agar KPK segera mengambil alih kasus ini bahkan jika ada sandungan, Presiden Prabowo diminta untuk turut tangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung merupakan proses hukum yang sah dan masih berada di tahap awal. Meski demikian, isu KPK ambil alih kasus eks Jampidsus juga menjadi perhatian publik mengingat kewenangan lembaga antirasuah dalam kasus mega korupsi ini.
“Ya kita hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung dan ini kan masih proses di awal, kita tunggu perkembangannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa 14 Juli 2026.
KPK menilai Polri dan Kejagung memiliki tekad yang sama berkolaborasi dalam pengusutan kasus skandal mega korupsi yang menjerat mantan Jampidsus. Pihaknya yakin, kedua institusi penegak hukum ini bisa bekerja secara profesional mengungkap kasus tersebut.
“Hari ini tadi kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung ya terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional, secara terbuka sehingga masyarakat juga bisa ikut memantau, ikut mengawal setiap perkembangan dari penyidikan perkara ini,” tambah Budi.
Terkait usulan Mahfud agar kasus ini dilimpahkan ke KPK, Budi menegaskan hingga saat ini pihaknya masih terus mengikuti perkembangan proses penyidikan yang masih pada tahapan awal.
“Ini kan masih tahap awal jadi kita ikuti dulu perkembangan proses penyidikan di Kejaksaan Agung dan kita yakini juga profesionalitas kawan-kawan penyidik di Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Mengenai kewenangan KPK mengambil alih kasus, Budi merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6. Terbuka kemungkinan KPK untuk ambil alih namun harus melalui mekanisme tertentu. Oleh sebab itu, Budi mengatakan tahap awal ini lembaganya masih terus memantau perkembangannya.
Diberitakan sebelumnya Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri, blackout batu bara, dan PT Krakatau Steel.
Namun belakangan muncul kritik setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan oleh Polri ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan itu pun banyak dikritik terkait adanya konflik kepentingan dalam penyusunan dakwaan, sehingga muncul desakan agar kasus ini diambil alih oleh KPK.

