Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya.
Ketiganya diduga menggunakan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengeruk keuntungan dari program prioritas nasional tersebut. Yayasan milik para tersangka itu mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.
Tim Penyidik Kejagung mengungkap bahwa program dengan anggaran Rp85,27 triliun (2025) dan Rp268 triliun (2026) itu seharusnya dikelola yayasan di setiap sekolah. Namun, yayasan yang ditunjuk justru terafiliasi dengan pejabat BGN.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Rabu 3 Juni 2026.
Penunjukan dilakukan dengan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN atas atensi DH dan SS. Selain itu, para tersangka juga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga terjadi mark up harga pengadaan.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Mereka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

