Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Adu Kekuatan di Setiap Lini: Siapa Menang, Siapa Pulang?
  • Imigrasi Deportasi dan Cekal Seumur Hidup 92 WNA Tiongkok Sindikat Penipuan
  • OECD Tinjau Pengawasan Kimia di Tanjung Priok, Bea Cukai Indonesia Diuji
  • Balogun Mendadak Lolos Sanksi, Muncul Laporan Trump Hubungi Presiden FIFA
  • Akhir Kebersamaan Ronaldo Bersama Portugal: Tak Ada Pesta yang Tidak Berakhir
  • HUT ke-61, Telkom Perkuat Transformasi Digital Lewat Gerakan UMKM hingga Kompetisi AI
  • KPK Usut dan Cek Keaslian 55 Kg Platinum Bupati Langkat saat OTT
  • Indonesia dan Singapura Sepakat Jaga Perdamaian Selat Malaka
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Lawan Vonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Nadiem Siapkan Saksi Baru di Tahap Banding

Lawan Vonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Nadiem Siapkan Saksi Baru di Tahap Banding

Hukum Ahmad Nuryaman06 Juli 2026 / 17:46 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim Ari Yusuf Amir (kanan) bersama istri Nadiem Makarim Franka Franklin (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan empat hakim yang mengadili perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Senin 6 Juli 2026. Foto: Tutur/Antara.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan saksi dan ahli tambahan dalam proses banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pengajuan ini dilakukan untuk memperkuat fakta-fakta yang dinilai diabaikan majelis hakim tingkat pertama.

“Kami sudah resmi mengajukan pernyataan banding minggu lalu hari Rabu. Dan kami dalam minggu ini akan menyerahkan memori bandingnya,” ujar Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Nadiem, di Jakarta, Senin 6 Juli 2026.

Ia menjelaskan bahwa dalam memori banding, timnya akan menyoroti berbagai fakta yang tidak dipertimbangkan hakim. Sehingga diharapkan hakim tingkat banding akan mempertimbangkan fakta yang sebelumnya diabaikan.

“Kami akan menyampaikan sekian banyaknya fakta-fakta yang diabaikan oleh Majelis Hakim. Sehingga dalam hal ini kami minta supaya Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan fakta-fakta yang diabaikan tersebut,” jelas Ari.

“Kami juga akan mencoba mengajukan kembali beberapa saksi dan beberapa ahli tambahan dalam proses banding tersebut. Semoga ini bisa diterima dan bisa diputus oleh Majelis Hakim,” tambahnya.

Salah satu poin penting yang akan dibahas adalah penggunaan teori hukum yang dianggap keliru dan fatal oleh majelis hakim tingkat pertama.

“Teori yang digunakan oleh Majelis Hakim itu salah fatal. Teori Conditio Sine Qua Non itu teori yang sudah tidak berlaku lagi dan tidak boleh digunakan. Bahkan ahli sudah menjelaskan di persidangan tetapi kemarin masih digunakan oleh Majelis Hakim,” tegas Ari.

Ia menambahkan, penggunaan teori yang keliru ini berpotensi membahayakan kepastian hukum di Indonesia. Oleh karena itu pihaknya minta agar Majelis Hakim di tingkat banding bisa mengoreksi tentang penerapan teori ini.

Baca Juga  Nadiem Makarim Kehabisan Kata-kata Usai Divonis 10 Tahun
banding kuasa hukum Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor vonis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIkut Kuasa Hukum ke KY, Istri Nadiem: Hadir di Sini untuk Mencari Keadilan
Next Article Amerika Serikat vs Belgia: Kutukan Menghantui Tuan Rumah

Berita Lainnya

Imigrasi Deportasi dan Cekal Seumur Hidup 92 WNA Tiongkok Sindikat Penipuan

06 Juli 2026 / 23:59 WIB

KPK Usut dan Cek Keaslian 55 Kg Platinum Bupati Langkat saat OTT

06 Juli 2026 / 19:33 WIB

Ikut Kuasa Hukum ke KY, Istri Nadiem: Hadir di Sini untuk Mencari Keadilan

06 Juli 2026 / 17:21 WIB

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan 4 Hakim ke KY: Mereka Tertekan dan Takut

06 Juli 2026 / 16:33 WIB

KPK Terima Laporan Raja Juli soal Gratifikasi dari Suhardiman Amby

06 Juli 2026 / 11:20 WIB

Jenderal Polisi Korupsi MBG, Pengamat: Lemahnya Integritas Bukan Soal Kesejahteraan

03 Juli 2026 / 17:44 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Polri Kerahkan 86 Alat Berat Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra

Deba Salamah03 Januari 2026 / 14:30 WIB

Adu Kekuatan di Setiap Lini: Siapa Menang, Siapa Pulang?

07 Juli 2026 / 00:10 WIB

Imigrasi Deportasi dan Cekal Seumur Hidup 92 WNA Tiongkok Sindikat Penipuan

06 Juli 2026 / 23:59 WIB

OECD Tinjau Pengawasan Kimia di Tanjung Priok, Bea Cukai Indonesia Diuji

06 Juli 2026 / 23:39 WIB

Balogun Mendadak Lolos Sanksi, Muncul Laporan Trump Hubungi Presiden FIFA

06 Juli 2026 / 21:30 WIB

Akhir Kebersamaan Ronaldo Bersama Portugal: Tak Ada Pesta yang Tidak Berakhir

06 Juli 2026 / 20:30 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.