Jakarta (tutur.co.id) – Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan saksi dan ahli tambahan dalam proses banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pengajuan ini dilakukan untuk memperkuat fakta-fakta yang dinilai diabaikan majelis hakim tingkat pertama.
“Kami sudah resmi mengajukan pernyataan banding minggu lalu hari Rabu. Dan kami dalam minggu ini akan menyerahkan memori bandingnya,” ujar Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Nadiem, di Jakarta, Senin 6 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa dalam memori banding, timnya akan menyoroti berbagai fakta yang tidak dipertimbangkan hakim. Sehingga diharapkan hakim tingkat banding akan mempertimbangkan fakta yang sebelumnya diabaikan.
“Kami akan menyampaikan sekian banyaknya fakta-fakta yang diabaikan oleh Majelis Hakim. Sehingga dalam hal ini kami minta supaya Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan fakta-fakta yang diabaikan tersebut,” jelas Ari.
“Kami juga akan mencoba mengajukan kembali beberapa saksi dan beberapa ahli tambahan dalam proses banding tersebut. Semoga ini bisa diterima dan bisa diputus oleh Majelis Hakim,” tambahnya.
Salah satu poin penting yang akan dibahas adalah penggunaan teori hukum yang dianggap keliru dan fatal oleh majelis hakim tingkat pertama.
“Teori yang digunakan oleh Majelis Hakim itu salah fatal. Teori Conditio Sine Qua Non itu teori yang sudah tidak berlaku lagi dan tidak boleh digunakan. Bahkan ahli sudah menjelaskan di persidangan tetapi kemarin masih digunakan oleh Majelis Hakim,” tegas Ari.
Ia menambahkan, penggunaan teori yang keliru ini berpotensi membahayakan kepastian hukum di Indonesia. Oleh karena itu pihaknya minta agar Majelis Hakim di tingkat banding bisa mengoreksi tentang penerapan teori ini.

