Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Senin 29 Juni 2026.
Namun, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda setempat lolos dari penangkapan sehingga kini diminta KPK untuk menyerahkan diri.
“Kami mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK, karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda sangat dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Selasa 30 Juni 2026.
Kasus ini diduga terkait suap untuk jabatan di lingkungan Kabupaten Kuansing. KPK membawa lima orang ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif, terdiri dari tiga pihak swasta, satu ASN Kabupaten Kuansing, dan satu keluarga penyelenggara negara.
Tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai, bukti elektronik transaksi keuangan, dan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap. KPK juga menyegel enam ruang kerja di Pemkab Kuansing dan satu ruangan Ketua DPRD Kuansing.
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Polda Riau untuk melakukan pencarian jika yang bersangkutan tidak kooperatif menyerahkan diri kepada KPK.

