Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»KPK: 96 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

KPK: 96 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Nasional Deba Salamah27 Maret 2026 / 04:00 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (foto: instargram official.kpk)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terus menunjukkan perkembangan. Hingga 11 Maret 2026, sebanyak 67,98 persen dari total wajib lapor telah menyampaikan laporan periodik untuk tahun pelaporan 2025.

Meski demikian, masih terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, berharap angka kepatuhan ini terus meningkat menjelang batas akhir pelaporan.

“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa seluruh penyelenggara negara diwajibkan menyampaikan laporan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu hingga 31 Maret 2026 melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Kewajiban ini mencakup berbagai kalangan, mulai dari pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD.

Selain itu, kewajiban pelaporan juga berlaku bagi pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Kelompok ini mencakup antara lain pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, serta staf khusus.

KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk. Laporan yang dinyatakan lengkap akan dipublikasikan, sementara laporan yang belum memenuhi ketentuan wajib diperbaiki dan disampaikan kembali dalam waktu paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.

Budi menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab pribadi serta komitmen kelembagaan dalam membangun integritas.

“Kepatuhan LHKPN menjadi bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.

Baca Juga  Daftar WNI Global Sumud Flotilla yang Ditangkap Israel, 4 Masih Dalam Bahaya

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat mengakses laporan LHKPN yang telah diverifikasi dan dipublikasikan oleh KPK melalui laman resmi tersebut.

Budi Prasetyo headline KPK LHKPN Penyelenggara Negara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVinicius Junior: Brasil Bukan Unggulan Juara Piala Dunia 2026
Next Article Rupiah Berpotensi Melemah di Tengah Tekanan Global dan Ketidakpastian BBM

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, Emiten Diberi Masa Transisi hingga 2029

Gusti Tetiro01 April 2026 / 05:38 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.