Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terus menunjukkan perkembangan. Hingga 11 Maret 2026, sebanyak 67,98 persen dari total wajib lapor telah menyampaikan laporan periodik untuk tahun pelaporan 2025.
Meski demikian, masih terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, berharap angka kepatuhan ini terus meningkat menjelang batas akhir pelaporan.
“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa seluruh penyelenggara negara diwajibkan menyampaikan laporan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu hingga 31 Maret 2026 melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Kewajiban ini mencakup berbagai kalangan, mulai dari pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD.
Selain itu, kewajiban pelaporan juga berlaku bagi pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Kelompok ini mencakup antara lain pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, serta staf khusus.
KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk. Laporan yang dinyatakan lengkap akan dipublikasikan, sementara laporan yang belum memenuhi ketentuan wajib diperbaiki dan disampaikan kembali dalam waktu paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.
Budi menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab pribadi serta komitmen kelembagaan dalam membangun integritas.
“Kepatuhan LHKPN menjadi bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat mengakses laporan LHKPN yang telah diverifikasi dan dipublikasikan oleh KPK melalui laman resmi tersebut.

