Jakarta (tutur.co.id) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa 30 Juni 2026.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis tersebut.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” demikian bunyi pertimbangan yang memberatkan.
“Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” lanjutnya.
Hakim juga menilai kondisi ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.
Meski demikian, ada beberapa hal meringankan yang turut dipertimbangkan. Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Tak hanya itu, rekam Nadiem sebagai seorang yang banyak memiliki kontribusi dalam sektor teknologi, juga turut dilihat sebagai bagian meringankan.
“Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” tambah hakim dalam pertimbangannya.
Adapun, vonis yang dijatuhkan hakim pada Nadiem merupakan hasil dari penimbangan antara hal memberatkan dan meringankan tersebut. Putusan ini menjadi penentu akhir dari kasus yang telah bergulir berbulan-bulan dan menjadi sorotan publik.

