Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • PHE Perkuat Ketahanan Energi Nasional Lewat Produksi dan Eksplorasi Migas
  • OJK Respons Serius Peringatan MSCI, Friderica: Reformasi Pasar Modal Terus Dipercepat
  • Meksiko vs Ekuador: Ampuhkah Magis Kandang Meredam Keajaiban La Tri?
  • Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
  • Kilas Balik Kasus Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
  • Bantuan Jemaah Haji yang Terlilit Utang Lewat Zayed Foundation
  • Pertamina Perkuat Jaringan Distribusi, Pastikan Energi Hadir hingga Pelosok Negeri
  • Pemerintah Komitmen Ringankan Beban Biaya Jemaah Haji
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»KPK Perpanjang Penahanan Titin Rita Lestari Pejabat BPK Sumatra Selatan

KPK Perpanjang Penahanan Titin Rita Lestari Pejabat BPK Sumatra Selatan

Hukum Ahmad Nuryaman29 Juni 2026 / 20:55 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digiring menuju mobil tahanan, Kamis 11 Juni 2026. Foto: Antara.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Titin Rita Lestari, pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatra Selatan. Titin merupakan tersangka kasus suap yang melibatkan Bupati nonaktif Muara Enim, Edison.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan masa penahanan Titin merupakan bagian dari upaya kepentingan penyidikan dalam kasus yang menjeratnya yakni pengubahan opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Tersangka TTN, hari ini dilakukan perpanjangan pertama penahanannya untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 30 Juni 2026,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin 29 Juni 2026.

Adapun dalam perkara suap Bupati Muara Enim non aktif kepada BPK Sumsel, KPK telah menjerat 5 orang tersangka terdiri dari ASN dan beberapa pihak swasta, yakni:

  1. Titin Rita Lestari (TTN), Pengendali Teknis BPK RI Sumatra Selatan
  2. Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), merupakan pihak swasta
  3. Edison, Bupati Muara Enim nonaktif
  4. Fika, selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi
  5. Cory Erin Hardi, sebagai Marketing PT Millenium Solusi Abadi

Dugaan suap senilai Rp1,6 miliar diberikan untuk mengubah hasil audit yang ditemukan melebihi batas materialitas.

KPK mengungkapkan uang suap di antaranya berasal dari Direktur PT MSA, Fika selaku penyedia proyek smart board di Disdikbud Muara Enim senilai Rp500 juta.

Uang tersebut diberikan sebagian kepada Augusz selaku perantara agar Titin Rita Lestari dapat mengubah hasil temuan audit.

Baca Juga  KPK Ungkap Sebab Pelimpahan Gus Yaqut Belum Dilakukan
bpk KPK Muara Enim penahanan Titin Rita Lestari
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDari Panas Bumi ke Secangkir Kopi, Inovasi Pertamina Dorong Ekonomi Lokal
Next Article Banjir Promo Judi Online di Instagram dan Facebook, Komdigi Bakal Panggil Meta

Berita Lainnya

Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026 / 14:51 WIB

Kilas Balik Kasus Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

30 Juni 2026 / 14:42 WIB

Belanja Negara Meningkat di Tengah Ruang Fiskal Sempit, BPK Minta Pemerintah Cermat dan Akuntabel

30 Juni 2026 / 13:04 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo

30 Juni 2026 / 12:50 WIB

Driver Gojek: Nadiem Tak Sepeser Pun Korupsi, Ini ‘Jebakan Batman’

30 Juni 2026 / 12:04 WIB

Nadiem Makarim: Saya Mewakili Setiap Orang Jujur yang Dikriminalisasi

30 Juni 2026 / 10:17 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Jemaah Nafar Tsani Tinggalkan Mina, Kemenhaj Imbau Tetap Ikuti Arahan Petugas

Ahmad Nuryaman30 Mei 2026 / 20:33 WIB

PHE Perkuat Ketahanan Energi Nasional Lewat Produksi dan Eksplorasi Migas

30 Juni 2026 / 15:51 WIB

OJK Respons Serius Peringatan MSCI, Friderica: Reformasi Pasar Modal Terus Dipercepat

30 Juni 2026 / 15:08 WIB

Meksiko vs Ekuador: Ampuhkah Magis Kandang Meredam Keajaiban La Tri?

30 Juni 2026 / 15:00 WIB

Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026 / 14:51 WIB

Kilas Balik Kasus Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

30 Juni 2026 / 14:42 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.