Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melarang transaksi menggunakan mata uang asing yakni dolar untuk transaksi di pelabuhan. Ia mewajibkan penggunaan uang rupiah untuk transaksi di seluruh tempat layanan logistik.
Hal itu dikatanya menanggapi isu yang beredar di kalangan pengusaha soal penggunaan mata uang dolar untuk transaksi di beberapa pelabuhan. Menurut Menkeu, seharusnya alat pembayaran yang digunakan ialah mata uang rupiah, mengingat ini merupakan wilayah kedaulatan Indonesia.
“Laporin ke saya, langsung saya hajar dia, kita beresin. Tapi secara peraturan harusnya rupiah dan ini kan Indonesia, alat transaksi yang diakui adalah rupiah memang,” kata Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu 6 Juni 2026.
Ia tak segan akan menindaklanjuti jika benar ada pelabuhan yang menerapkan alat pembayaran menggunakan mata uang asing. “Jadi kalo ada dolar kasih tau kami, kami akan tindak,” tegasnya.
Pernyataan itu diucapkan Purbaya saat melakukan kegiatan meninjau laporan soal adanya penumpukan ribuan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
Secara tegas, ia menekankan sebagai seorang warga negara negara yang taat maka sudah sepatutnya untuk mencintai mata uang rupiah.
Jangan (gunakan dolar AS), nanti rupiah melemah gua susah lagi. Kita cinta rupiah semua ya,” tutupnya.

