Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Misteri Sosok Yenna Yuliana dalam Pusaran Skandal Pengadaan Motor Listrik BGN
  • PGE Raup Pendanaan Internasional Rp7,7 Triliun untuk Tiga Proyek Panas Bumi
  • Purbaya Wajibkan Transaksi Pelabuhan Gunakan Rupiah: Kalau Dolar, Langsung Saya Hajar
  • Tutur PoV: Perjalanan Luar Negeri Presiden dan Kritik Akuntabilitas Anggaran
  • 4 Tahun Luput dari Radar KPK, Begini Cara Silmy Karim Dkk Sembunyikan Uang Pemerasan
  • Opini: Ketika Trust Ambruk dan Angka Tak Lagi Menolong
  • Kenapa Banyak Gen Z Memilih Childfree? Ternyata Bukan Sekadar Tidak Suka Anak
  • Siap-siap Kontainer Parkir Lama di Pelabuhan Tanjung Priok Terancam Denda Besar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»4 Tahun Luput dari Radar KPK, Begini Cara Silmy Karim Dkk Sembunyikan Uang Pemerasan

4 Tahun Luput dari Radar KPK, Begini Cara Silmy Karim Dkk Sembunyikan Uang Pemerasan

Hukum Ahmad Nuryaman06 Juni 2026 / 19:13 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Silmy Karim mendatangi KPK pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat sejumlah ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang berlangsung selama 4 tahun.

Dari 2022 hingga 2026 total aliran dana mencapai Rp366,7 miliar, dengan Rp357 miliar atau 97 persen diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

Lebih mengejutkannya lagi KPK mengungkapkan aliran dana tersebut mengalir melalui 96 rekening milik 35 pegawai di Kementerian Imipas berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rekening Nomine

Terkuak selama bertahun-tahun melakukan praktik korupsi di keimigrasian, para tersangka bersama-sama memutar otak agar tak tercium aparat penegak hukum.

Mereka menggunakan rekening orang lain, mulai dari milik office boy (OB), petugas kebersihan, hingga anggota keluarga dimanfaatkan sebagai tempat penampungan.

“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan persnya, Kamis, 4 Juni 2026.

Kode ‘Malaikat’

Dalam temuannya, KPK menjelaskan para tersangka menggunakan kode-kode tertentu untuk menyamarkan sekaligus menandai pembagian uang hasil pemerasan perizinan tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

“Kemudian untuk menyamarkan pembagian uang menggunakan kode-kode distribusi khusus, seperti menggunakan istilah ‘Malaikat’,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis 4 Juni 2026.

Kode tersebut digunakan para tersangka bertujuan untuk menyamarkan sekaligus sebagai penanda nominal yang diberikan kepada pejabat Imipas dan pegawai bawahannya dengan nilai uang berbeda-beda.

Tak hanya itu, kode-kode khusus juga digunakan untuk menandai transaksi setoran dalam praktik pemerasan perizinan tinggal warga negara asing. Seperti penggunaan istilah pembayaran ‘Konser’ mereprentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

Baca Juga  Walikota Madiun, Maidi Terjaring OTT Kedua KPK di Tahun 2026

“Menggunakan istilah pembayaran ‘Konser’. Jadi konser grup band, ada yang misalkan ‘Vokalis’ dapat sekian, ‘Gitaris’ dapat sekian gitu, ‘Backing Vokal’ dapat sekian, ‘Koreografer’ juga. Jadi menentukan untuk membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tertentu,” tambahnya.

KPK menyebut uang pemerasan dikumpulkan secara tunai maupun nontunai melalui perantara yang nilainya hingga Rp145,5 miliar.

Praktik ini kata KPK sudah bukan rahasia umum di kalangan biro jasa yang ingin pengajuan dokumen izin tinggal WNA segera dikeluarkan oleh imigrasi.

Imipas KPK Malaikat rekening nominee Silmy Karim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOpini: Ketika Trust Ambruk dan Angka Tak Lagi Menolong
Next Article Tutur PoV: Perjalanan Luar Negeri Presiden dan Kritik Akuntabilitas Anggaran

Berita Lainnya

Evaluasi Ekonomi, Menkeu dan Gubernur BI Rapat Koordinasi di DPR

06 Juni 2026 / 12:18 WIB

Skema Licik Silmy Karim Dkk Peras WNA hingga Terima Setoran Rp100 juta

06 Juni 2026 / 10:42 WIB

10 Motor hingga Dolar Disita KPK Diduga Hasil Pemerasan

05 Juni 2026 / 22:18 WIB

Asosiasi Ojol Dorong Penetapan Status Mitra Digital Bukan Karyawan Perusahaan

05 Juni 2026 / 21:29 WIB

Kuasa Hukum Bantah Silmy Karim Sempat Buron

05 Juni 2026 / 20:33 WIB

Koleksi 7 Moge dan 2 Mobil Porsche Silmy Karim Diangkut KPK

05 Juni 2026 / 19:36 WIB
Form Komentar Cancel Reply

IHSG Masih Berpeluang Naik, Saham Hary Tanoe Jadi Sorotan

Gusti Tetiro13 April 2026 / 08:09 WIB

Misteri Sosok Yenna Yuliana dalam Pusaran Skandal Pengadaan Motor Listrik BGN

06 Juni 2026 / 21:02 WIB

PGE Raup Pendanaan Internasional Rp7,7 Triliun untuk Tiga Proyek Panas Bumi

06 Juni 2026 / 20:49 WIB

Purbaya Wajibkan Transaksi Pelabuhan Gunakan Rupiah: Kalau Dolar, Langsung Saya Hajar

06 Juni 2026 / 19:58 WIB

Tutur PoV: Perjalanan Luar Negeri Presiden dan Kritik Akuntabilitas Anggaran

06 Juni 2026 / 19:20 WIB

4 Tahun Luput dari Radar KPK, Begini Cara Silmy Karim Dkk Sembunyikan Uang Pemerasan

06 Juni 2026 / 19:13 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.