Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang berlangsung selama 4 tahun.
Dari 2022 hingga 2026 total aliran dana mencapai Rp366,7 miliar, dengan Rp357 miliar atau 97 persen diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
Lebih mengejutkannya lagi KPK mengungkapkan aliran dana tersebut mengalir melalui 96 rekening milik 35 pegawai di Kementerian Imipas berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Rekening Nomine
Terkuak selama bertahun-tahun melakukan praktik korupsi di keimigrasian, para tersangka bersama-sama memutar otak agar tak tercium aparat penegak hukum.
Mereka menggunakan rekening orang lain, mulai dari milik office boy (OB), petugas kebersihan, hingga anggota keluarga dimanfaatkan sebagai tempat penampungan.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan persnya, Kamis, 4 Juni 2026.
Kode ‘Malaikat’
Dalam temuannya, KPK menjelaskan para tersangka menggunakan kode-kode tertentu untuk menyamarkan sekaligus menandai pembagian uang hasil pemerasan perizinan tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
“Kemudian untuk menyamarkan pembagian uang menggunakan kode-kode distribusi khusus, seperti menggunakan istilah ‘Malaikat’,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis 4 Juni 2026.
Kode tersebut digunakan para tersangka bertujuan untuk menyamarkan sekaligus sebagai penanda nominal yang diberikan kepada pejabat Imipas dan pegawai bawahannya dengan nilai uang berbeda-beda.
Tak hanya itu, kode-kode khusus juga digunakan untuk menandai transaksi setoran dalam praktik pemerasan perizinan tinggal warga negara asing. Seperti penggunaan istilah pembayaran ‘Konser’ mereprentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.
“Menggunakan istilah pembayaran ‘Konser’. Jadi konser grup band, ada yang misalkan ‘Vokalis’ dapat sekian, ‘Gitaris’ dapat sekian gitu, ‘Backing Vokal’ dapat sekian, ‘Koreografer’ juga. Jadi menentukan untuk membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tertentu,” tambahnya.
KPK menyebut uang pemerasan dikumpulkan secara tunai maupun nontunai melalui perantara yang nilainya hingga Rp145,5 miliar.
Praktik ini kata KPK sudah bukan rahasia umum di kalangan biro jasa yang ingin pengajuan dokumen izin tinggal WNA segera dikeluarkan oleh imigrasi.

