Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan kode khusus yang digunakan dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Dalam temuannya, KPK menjelaskan para tersangka menggunakan kode-kode tertentu untuk menyamarkan sekaligus menandai pembagian uang hasil pemerasan perizinan tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
“Kemudian untuk menyamarkan pembagian uang menggunakan kode-kode distribusi khusus, seperti menggunakan istilah ‘Malaikat’,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis 4 Juni 2026.
Kode tersebut digunakan para tersangka bertujuan untuk menyamarkan sekaligus sebagai penanda nominal yang diberikan kepada pejabat Imipas dan pegawai bawahannya dengan nilai uang berbeda-beda.
Tak hanya itu, kode-kode khusus juga digunakan untuk menandai transaksi setoran dalam praktik pemerasan perizinan tinggal warga negara asing. Seperti penggunaan istilah pembayaran ‘Konser’ mereprentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.
“Menggunakan istilah pembayaran ‘Konser’. Jadi konser grup band, ada yang misalkan ‘Vokalis’ dapat sekian, ‘Gitaris’ dapat sekian gitu, ‘Backing Vokal’ dapat sekian, ‘Koreografer’ juga. Jadi menentukan untuk membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tertentu,” tambahnya.
KPK menyebut uang pemerasan dikumpulkan secara tunai maupun nontunai melalui perantara yang nilainya hingga Rp145,5 miliar.
Adapun, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Mentapkan 8 orang tersangka termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

