Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • KPK Ungkap Transaksi Rp366,7 Miliar di 96 Rekening Pegawai Imipas
  • Jangan Buang Kulit Buah Naga! Bisa Bantu Turunkan Kolesterol dan Gula Darah
  • Kabar Penyaluran Dana MBG Dihentikan, Bos Baru BGN Buka Suara
  • Modus Aliran Uang Pemerasan Imipas Gunakan Kode ‘Malaikat’
  • Silmy Karim Terima Pungli Izin Tinggal WNA Rp100 Juta per Minggu
  • Survei: MBG Bintang Utama, TNI Paling Dipercaya dan DPR Terbawah
  • Menko Yusril Buka Suara Terkait Kasus yang Jerat Wameninmipas
  • Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan K3
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Modus Aliran Uang Pemerasan Imipas Gunakan Kode ‘Malaikat’

Modus Aliran Uang Pemerasan Imipas Gunakan Kode ‘Malaikat’

Hukum Ahmad Nuryaman04 Juni 2026 / 19:10 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 4 Juni 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan kode khusus yang digunakan dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Dalam temuannya, KPK menjelaskan para tersangka menggunakan kode-kode tertentu untuk menyamarkan sekaligus menandai pembagian uang hasil pemerasan perizinan tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

“Kemudian untuk menyamarkan pembagian uang menggunakan kode-kode distribusi khusus, seperti menggunakan istilah ‘Malaikat’,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis 4 Juni 2026.

Kode tersebut digunakan para tersangka bertujuan untuk menyamarkan sekaligus sebagai penanda nominal yang diberikan kepada pejabat Imipas dan pegawai bawahannya dengan nilai uang berbeda-beda.

Tak hanya itu, kode-kode khusus juga digunakan untuk menandai transaksi setoran dalam praktik pemerasan perizinan tinggal warga negara asing. Seperti penggunaan istilah pembayaran ‘Konser’ mereprentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

“Menggunakan istilah pembayaran ‘Konser’. Jadi konser grup band, ada yang misalkan ‘Vokalis’ dapat sekian, ‘Gitaris’ dapat sekian gitu, ‘Backing Vokal’ dapat sekian, ‘Koreografer’ juga. Jadi menentukan untuk membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tertentu,” tambahnya.

KPK menyebut uang pemerasan dikumpulkan secara tunai maupun nontunai melalui perantara yang nilainya hingga Rp145,5 miliar.

Adapun, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Mentapkan 8 orang tersangka termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Baca Juga  KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji
Kemenimipas KPK Malaikat pemerasan Imipas Silmy Karim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSilmy Karim Terima Pungli Izin Tinggal WNA Rp100 Juta per Minggu
Next Article Kabar Penyaluran Dana MBG Dihentikan, Bos Baru BGN Buka Suara

Berita Lainnya

KPK Ungkap Transaksi Rp366,7 Miliar di 96 Rekening Pegawai Imipas

04 Juni 2026 / 20:24 WIB

Silmy Karim Terima Pungli Izin Tinggal WNA Rp100 Juta per Minggu

04 Juni 2026 / 17:37 WIB

Menko Yusril Buka Suara Terkait Kasus yang Jerat Wameninmipas

04 Juni 2026 / 16:42 WIB

Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan K3

04 Juni 2026 / 15:42 WIB

Saiful Mujani Beruntung Tak Di-Andrie Yunus-kan

04 Juni 2026 / 15:10 WIB

Silmy Karim Nikmati Uang Pungli Perizinan Tinggal WNA

04 Juni 2026 / 15:03 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Menlu Sugiono Beberkan Alasan Presiden Prabowo Sering ke Prancis

Toto Pribadi27 Mei 2026 / 21:12 WIB

KPK Ungkap Transaksi Rp366,7 Miliar di 96 Rekening Pegawai Imipas

04 Juni 2026 / 20:24 WIB

Jangan Buang Kulit Buah Naga! Bisa Bantu Turunkan Kolesterol dan Gula Darah

04 Juni 2026 / 20:11 WIB

Kabar Penyaluran Dana MBG Dihentikan, Bos Baru BGN Buka Suara

04 Juni 2026 / 19:33 WIB

Modus Aliran Uang Pemerasan Imipas Gunakan Kode ‘Malaikat’

04 Juni 2026 / 19:10 WIB

Silmy Karim Terima Pungli Izin Tinggal WNA Rp100 Juta per Minggu

04 Juni 2026 / 17:37 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.