Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
  • Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek Hari Ini 21 Juli 2026
  • Dunia Sepak Bola Berduka! Legenda Inggris Kevin Keegan Tutup Usia
  • Rodri Masuk Daftar Tujuh Pemain Terhebat Sepanjang Sejarah
  • KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Lombok Barat
  • IHSG Berpeluang Uji Level 6.264, MNC Sekuritas Rekomendasikan AMMN hingga NCKL
  • Mendagri Prihatin Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK
  • Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Modus Aliran Uang Pemerasan Imipas Gunakan Kode ‘Malaikat’

Modus Aliran Uang Pemerasan Imipas Gunakan Kode ‘Malaikat’

Hukum Ahmad Nuryaman04 Juni 2026 / 19:10 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 4 Juni 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan kode khusus yang digunakan dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Dalam temuannya, KPK menjelaskan para tersangka menggunakan kode-kode tertentu untuk menyamarkan sekaligus menandai pembagian uang hasil pemerasan perizinan tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

“Kemudian untuk menyamarkan pembagian uang menggunakan kode-kode distribusi khusus, seperti menggunakan istilah ‘Malaikat’,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis 4 Juni 2026.

Kode tersebut digunakan para tersangka bertujuan untuk menyamarkan sekaligus sebagai penanda nominal yang diberikan kepada pejabat Imipas dan pegawai bawahannya dengan nilai uang berbeda-beda.

Tak hanya itu, kode-kode khusus juga digunakan untuk menandai transaksi setoran dalam praktik pemerasan perizinan tinggal warga negara asing. Seperti penggunaan istilah pembayaran ‘Konser’ mereprentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

“Menggunakan istilah pembayaran ‘Konser’. Jadi konser grup band, ada yang misalkan ‘Vokalis’ dapat sekian, ‘Gitaris’ dapat sekian gitu, ‘Backing Vokal’ dapat sekian, ‘Koreografer’ juga. Jadi menentukan untuk membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tertentu,” tambahnya.

KPK menyebut uang pemerasan dikumpulkan secara tunai maupun nontunai melalui perantara yang nilainya hingga Rp145,5 miliar.

Adapun, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Mentapkan 8 orang tersangka termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Baca Juga  Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Kemenimipas KPK Malaikat pemerasan Imipas Silmy Karim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSilmy Karim Terima Pungli Izin Tinggal WNA Rp100 Juta per Minggu
Next Article Kabar Penyaluran Dana MBG Dihentikan, Bos Baru BGN Buka Suara

Berita Lainnya

KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Lombok Barat

21 Juli 2026 / 05:00 WIB

Mendagri Prihatin Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK

21 Juli 2026 / 01:10 WIB

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT

21 Juli 2026 / 00:38 WIB

PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Buntut Ucapan Singgung Wartawan

20 Juli 2026 / 20:15 WIB

Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Pembiayaan Pengadaan Batu Bara PLN

20 Juli 2026 / 18:09 WIB

Istana Bantah Hotman Tarik Presiden di Kasus Febrie: Jangan Dikait-kaitkan

20 Juli 2026 / 16:18 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Garuda Terbang Tinggi, Gol Ole Romeny Bungkam Mozambik di GBK

Deba Salamah09 Juni 2026 / 22:34 WIB

Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C

21 Juli 2026 / 07:44 WIB

Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek Hari Ini 21 Juli 2026

21 Juli 2026 / 07:40 WIB

Dunia Sepak Bola Berduka! Legenda Inggris Kevin Keegan Tutup Usia

21 Juli 2026 / 07:00 WIB

Rodri Masuk Daftar Tujuh Pemain Terhebat Sepanjang Sejarah

21 Juli 2026 / 06:00 WIB

KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Lombok Barat

21 Juli 2026 / 05:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.