Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Penjara Kasus Pemerasan K3
  • Kepuasan Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran Tinggi, Harga Sembako Jadi Keluhan No 1
  • Pertamina Akselerasi Transisi Energi Lewat Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
  • Saiful Mujani Beruntung Tak Di-Andrie Yunus-kan
  • Silmy Karim Nikmati Uang Pungli Perizinan Tinggal WNA
  • Todung Mulya Lubis: Tuduhan Penghasutan Saiful Mujani Absurd
  • Saiful Mujani Dibidik Pasal Berubah-ubah, Ray Rangkuti Colek Habiburokhman
  • Menkeu Apresiasi DPR atas Inisiatif Revisi UU P2SK: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Saiful Mujani Dibidik Pasal Berubah-ubah, Ray Rangkuti Colek Habiburokhman

Saiful Mujani Dibidik Pasal Berubah-ubah, Ray Rangkuti Colek Habiburokhman

Hukum ahmad nuryaman04 Juni 2026 / 13:40 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ray Rangkuti bersama Todung Mulya Lubis dan Albertus Patty (Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Pasal penghasutan di muka umum yang dikenakan pada Saiful Mujani mendapat tanggapan dari pengamat politik Ray Rangkuti. Bahkan untuk membela guru sekaligus koleganya itu, Ray Rangkuti sampai mencolek politisi Gerindra Habiburokhman.

Menurut Ray Rangkuti, sosok Saiful Mujani memang tengah dibidik dengan berubah-ubahnya pasal yang akan dikenakan. Jika awalnya pasal makar sekarang justru dikenakan pasal penghasutan di muka umum.

“Oleh karena itulah menurut saya, ini memang dicari pasal untuk melakukan penghukuman. Bukan dalam negara menegakkan hukum, tapi dalam kerangka negara melakukan penghukuman,” kata Ray Rangkuti dalam preskon, Kamis 4 Juni 2026.

Baca juga: Aneh! Pasal yang Dikenakan Saiful Mujani Kok Berubah-ubah

Selanjutnya, Ray Rangkuti mengutip ucapan politisi Gerindra yang juga Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terkait pasal 246 penghasutan, pasal makar, termasuk juga pasal pencemaran nama baik dan seterusnya.

“Saya perlu mengutip kembali pernyataan Ketua Komisi III, Saudara Habiburokhman, Ketika banyak yang protes terkait pasal 246, pasal makar, termasuk di dalamnya pasal apa namanya itu, pencemaran nama baik, dan seterusnya itu. Beliau mengatakan harus diingat betul bahwa KUHP baru ini justru dalam rangka mempertegas hak asasi warga negara untuk melakukan kritik,” kata Ray Rangkuti.

Namun menurut Ray Rangkuti, opini dari Habiburokhman ibarat pepesan kosong setelah sang politikus kini rajin membela presiden dan justru tidak membela rakyat yang memberikan mandat kepadanya.

“Sekarang kita minta ‘Hei Bung Habiburokhman, mana suaramu terkait dengan seorang profesor yang mau dikriminalisasi? Bukan profesor ecek-ecek ini. Profesor Saiful adalah salah satu profesor yang menjadi kebanggaan Indonesia karena diakui secara internasional” kata Ray Rangkuti.

Oleh karena itulah kalau sampai Profesor Saiful dilakukan pemidanaan, lanjut Ray Rangkuti, bukan hanya Profesor Saiful dan murid-muridnya yang akan melakukan protes tapi juga akan mencoreng wajah Presiden dan wajah Republik Indonesia.

Baca Juga  IHSG Berpeluang Rebound, Simak Rekomendasi Saham dari 3 Sekuritas Ini
headline pasal makar pasal penghasutan ray rangkuti Saiful Mujani Saiful Mujani Research and Consulting
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMenkeu Apresiasi DPR atas Inisiatif Revisi UU P2SK: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
Next Article Todung Mulya Lubis: Tuduhan Penghasutan Saiful Mujani Absurd

Berita Lainnya

Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Penjara Kasus Pemerasan K3

04 Juni 2026 / 15:42 WIB

Kepuasan Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran Tinggi, Harga Sembako Jadi Keluhan No 1

04 Juni 2026 / 15:38 WIB

Saiful Mujani Beruntung Tak Di-Andrie Yunus-kan

04 Juni 2026 / 15:10 WIB

Silmy Karim Nikmati Uang Pungli Perizinan Tinggal WNA

04 Juni 2026 / 15:03 WIB

Todung Mulya Lubis: Tuduhan Penghasutan Saiful Mujani Absurd

04 Juni 2026 / 14:48 WIB

Aneh! Pasal yang Dikenakan Saiful Mujani Kok Berubah-ubah

04 Juni 2026 / 13:06 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Prabowo Hadiri Acara Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal

Deba Salamah07 Februari 2026 / 13:00 WIB

Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Penjara Kasus Pemerasan K3

04 Juni 2026 / 15:42 WIB

Kepuasan Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran Tinggi, Harga Sembako Jadi Keluhan No 1

04 Juni 2026 / 15:38 WIB

Pertamina Akselerasi Transisi Energi Lewat Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon

04 Juni 2026 / 15:26 WIB

Saiful Mujani Beruntung Tak Di-Andrie Yunus-kan

04 Juni 2026 / 15:10 WIB

Silmy Karim Nikmati Uang Pungli Perizinan Tinggal WNA

04 Juni 2026 / 15:03 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.