Jakarta (tutur.co.id) – Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Peradilan Militer kembali menyorot lambannya reformasi di sektor tersebut. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin, menilai tidak ada kemajuan signifikan dalam pembaruan sistem peradilan militer selama hampir dua dekade.
Dalam keterangannya sebagai ahli, Zainal yang akrab disapa Uceng ini mempertanyakan keseriusan berbagai pihak dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menekankan bahwa percepatan reformasi hukum diperlukan untuk menjamin kepastian dan keadilan, serta menghindari stagnasi yang dinilai merugikan sistem penegakan hukum di Indonesia.
