Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Kasus Pemerasan, Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp1,4 M

Kasus Pemerasan, Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp1,4 M

Hukum Ahmad Nuryaman18 Mei 2026 / 21:17 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dengan pidana 5 tahun penjara dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Tenaga Kerja.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 18 Mei 2026.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta Noel membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Noel didakwa menerima gratifikasi Rp3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler biru dongker dari ASN Kemnaker dan pihak swasta.

Hal meringankan, Noel mengakui perbuatannya, mengembalikan Rp3 miliar ke KPK, belum pernah dihukum, dan sopan selama persidangan.

Adapun hal yang memberatkan, Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi.

Jaksa meyakini Noel bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  “PTN Terlalu Rakus!” Didik Rachbini Desak DPR Audit dan Batasi Kuota Mahasiswa Negeri
Ducati Scrambler biru dongker headline Kasus Pemerasan K3 KPK Noel Ebenezer pidana penjara lima tahun tidak mendukung program pemerintah bersih dari korupsi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHonda Rugi Pertama Kali dalam 70 Tahun: Ambisi Mobil Listrik Berujung Bencana
Next Article Noel: Mending Korupsi Banyak Sekalian, Saya Cuma Rp3 M Dihukum 5 Tahun

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Analis: Sentimen Hawkish The Fed hingga Arus Keluar Asing Masih Membayangi IHSG

Gusti Tetiro25 Juni 2026 / 07:00 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.