Jakarta (tutur.co.id) — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 88.519 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari–Desember 2025. Data tersebut tercantum dalam laman Satudata Kemnaker dan mencerminkan tekanan yang masih membayangi pasar tenaga kerja nasional sepanjang tahun lalu.
Berdasarkan sebaran wilayah, Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan jumlah PHK tertinggi secara nasional. Total pekerja yang terdampak PHK di provinsi tersebut mencapai 18.815 orang, atau setara 21,26% dari total kasus PHK nasional.
“Pada periode Januari s.d. Desember 2025 terdapat 88.519 orang tenaga kerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat,” tulis Satudata Kemnaker, Selasa (13/1/2026).
Peta PHK nasional pada 2025 menunjukkan perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan kontribusi PHK terbesar, yakni sebanyak 17.085 orang atau sekitar 21,91% dari total PHK nasional.
Memasuki 2025, dominasi tersebut bergeser ke Jawa Barat. Provinsi ini tercatat sebagai penyumbang PHK terbanyak dalam beberapa periode kumulatif, antara lain Januari–November, Januari–Oktober, Januari–September, Januari–Agustus, dan Januari–Juli 2025. Adapun pada periode Januari–Juni dan Januari–Mei 2025, posisi tertinggi masih ditempati oleh Jawa Tengah.
Secara tahunan, Jawa Tengah menempati peringkat kedua dengan total 14.700 pekerja terkena PHK sepanjang 2025. Posisi ketiga diisi oleh Provinsi Banten dengan 10.376 orang, disusul DKI Jakarta sebanyak 6.311 orang, dan Jawa Timur sebanyak 5.949 orang.
Berikut lima provinsi dengan jumlah PHK terbanyak sepanjang 2025:
Jawa Barat: 18.815 orang
Jawa Tengah: 14.700 orang
Banten: 10.376 orang
DKI Jakarta: 6.311 orang
Jawa Timur: 5.949 orang
Kemnaker sebelumnya menyatakan bahwa data PHK ini menjadi salah satu dasar evaluasi kebijakan ketenagakerjaan, termasuk optimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta penguatan perlindungan sosial bagi pekerja terdampak, di tengah dinamika sektor industri dan perlambatan ekonomi global.

