Jakarta (tutur.co.id) — Lembaga riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengingatkan risiko serius terhadap penerimaan negara tahun ini. Target pajak 2026 dinilai berpotensi meleset signifikan, bahkan dalam skenario terburuk bisa mencapai ratusan triliun rupiah.
Direktur Riset Makroekonomi CORE, Akhmad Akbar Susamto, memproyeksikan shortfall penerimaan pajak berada di kisaran Rp171 triliun hingga Rp484 triliun. Rentang yang lebar ini mencerminkan tingginya ketidakpastian fiskal di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
“Rentang yang besar ini menunjukkan kapasitas penerimaan negara masih rapuh,” ujarnya, seperti dilansir Antara, dalam paparan Quarterly Economic Review Q1-2026 di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Secara nominal, kinerja pajak kuartal I-2026 memang terlihat tumbuh. Data Kementerian Keuangan Republik Indonesia mencatat realisasi pajak mencapai Rp394,8 triliun atau 16,7% dari target tahunan Rp2.364 triliun. Namun, capaian ini justru lebih rendah dibanding periode yang sama dua tahun sebelumnya.
CORE menilai, pertumbuhan tersebut bersifat semu. Lonjakan penerimaan pada Januari dan Februari—yang masing-masing tumbuh di atas 30%—tidak berlanjut di Maret yang hanya naik 7,6%. Perlambatan ini terjadi seiring meredanya konsumsi pasca momentum Ramadan dan Lebaran.
Lebih dalam lagi, struktur penerimaan pajak dinilai belum sehat. Hampir 40% penerimaan masih ditopang pajak konsumsi seperti PPN dan PPnBM yang melonjak 57,7%. Sebaliknya, pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti PPh Badan dan PPh Final hanya tumbuh tipis di kisaran 5%.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa basis pajak belum benar-benar melebar, sementara kepatuhan dan kualitas pertumbuhan ekonomi juga belum cukup kuat menopang penerimaan jangka panjang.
“Ini lebih karena faktor musiman, bukan perbaikan struktural,” tegas Akbar.
Dengan kondisi tersebut, CORE memperkirakan total penerimaan pajak sepanjang 2026 hanya berada di kisaran Rp1.880 triliun hingga Rp2.193 triliun—di bawah target pemerintah.
Untuk menutup potensi lubang fiskal, CORE mendorong percepatan implementasi sistem Coretax guna meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi pajak. Selain itu, pemerintah juga disarankan mempertimbangkan penerapan windfall tax, khususnya pada sektor energi dan pertambangan yang tengah menikmati lonjakan harga komoditas global.
Langkah ini dinilai bisa menjadi bantalan tambahan bagi kas negara di tengah tekanan eksternal yang belum mereda.

