Jakarta (tutur.co.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta dengan amar yang menyebut permohonan kehilangan objek.
Majelis hakim menilai norma yang diuji sebelumnya telah lebih dulu diubah melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, frasa “secara langsung atau tidak langsung” dinyatakan inkonstitusional karena berpotensi menjadi pasal karet dan tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum. Dengan demikian, permohonan yang diajukan Hasto dinilai tidak lagi relevan untuk diperiksa lebih lanjut karena objek yang dimohonkan telah mengalami perubahan norma.
