Jakarta (Tutur.co.id ) – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan paket stimulus ekonomi lewat Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran 2026. Tak hanya soal THR ASN, pemerintah juga mewajibkan sektor swasta membayar THR paling lambat H-10.
“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayarkan, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-10. Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan kemudian juga minimal satu bulan upah,” kata Airlangga dalam jumpa pers, Selasa 3/3/2026.
Lebih lanjut Airlangga menambahkan pekerja dengan masa kurang satu tahun diberikan secara proporsional. “Nah ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi nominalnya,” tegas Airlangga.
Menurut Airlangga, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, saat ini tercatat ada sekitar 26,5 juta pekerja dan THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun rupiah untuk THR sektor swasta.
“Pembayaran THR di sektor swasta ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” tegas Airlangga.

