Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»THR Pegawai Swasta Wajib Dibayarkan H-10 Lebaran

THR Pegawai Swasta Wajib Dibayarkan H-10 Lebaran

Nasional Toto Pribadi03 Maret 2026 / 13:09 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi THR pegawai swasta (Foto: Tutur/AI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id ) – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan paket stimulus ekonomi lewat Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran 2026. Tak hanya soal THR ASN, pemerintah juga mewajibkan sektor swasta membayar THR paling lambat H-10.

“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayarkan, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-10. Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan kemudian juga minimal satu bulan upah,” kata Airlangga dalam jumpa pers, Selasa 3/3/2026.

Lebih lanjut Airlangga menambahkan pekerja dengan masa kurang satu tahun diberikan secara proporsional. “Nah ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi nominalnya,” tegas Airlangga.

Menurut Airlangga, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, saat ini tercatat ada sekitar 26,5 juta pekerja dan THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun rupiah untuk THR sektor swasta.

“Pembayaran THR di sektor swasta ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” tegas Airlangga.

Baca Juga  Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Peran dalam Pemajuan Kebudayaan
Airlangga Hartarto Lebaran lebaran 2026 menko airlangga THR tunjangan hari raya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Hasto Kristiyanto
Next Article Video: Terima Dubes Iran, Jusuf Kalla: Iran Butuh Dukungan Umat Islam Indonesia

Berita Lainnya

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 08:57 WIB

Nanik S Deyang Tak Muncul, BGN Pamer Opini ‘Pujian’ dari BPK

17 Juli 2026 / 16:14 WIB

Kabar Baik! Bansos BPNT Triwulan III 2026 Mulai Cair Rp 600.000, Cek Syarat dan Penerimanya

17 Juli 2026 / 13:08 WIB

Dua Kali Disambut Sri Sultan di Yogyakarta, Menkeu Purbaya Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Inovasi Hijau

17 Juli 2026 / 13:01 WIB

Jangan Terlambat! Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta 17 Juli 2026

17 Juli 2026 / 07:41 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: TNI dan Polri Kebut Pembangunan Hunian Sementara di Sumatra Barat

Kristo Suryokusumo20 Januari 2026 / 17:50 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.