Jakarta (Tutur.co.id) – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara dan pekerja swasta pada hari ini. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa 3/3/2026.
Dalam pernyataannya, Presiden menegaskan bahwa THR bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan mulai dicairkan dalam waktu dekat dan diupayakan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Kebijakan ini diambil untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional.
“Jadi hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan tunjangan hari besar keagamaan nasional yaitu Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2026 Masehi,” kata Airlangga.
Airlangga menyampaikan THR ASN tahun ini lebih besar dibanding tahun lalu. “THR tahun ini total senilai Rp55 triliun. Dibandingkan tahun lalu yang sebesar RP49 triliun berarti naik 10 persen,” lanjut Airlangga.
THR ASN tahun 2026 ini akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat, TNI, Polri dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian 3,8 juta pensiunan, totalnya 12 triliun.
“Nah komponen yang dibayarkan 100 persen penuh terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13,” kata Airlangga.
Untuk pencairannya sendiri, lanjut Airlangga, dapat dilakukan mulai tanggal 26 Februari 2026. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan di bulan Juni.

