Jakarta (tutur.co.id) – Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat. Dalam penggerebekan pada Sabtu (9/5/2026), polisi mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring terorganisasi lintas negara.
Kepolisian mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gedung di Jakarta Barat. Dari operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti seperti paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai berbagai mata uang. Selain itu, penyidik juga menemukan puluhan domain dan situs yang digunakan sebagai sarana perjudian online. Polisi kini masih mendalami aliran dana serta jaringan server yang digunakan dalam operasi perjudian internasional tersebut.
