Jakarta (tutur.co.id) – Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyatakan Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol.
Polri mengungkap permohonan red notice kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut telah diajukan sejak September 2025, namun baru diterbitkan Januari 2026 karena harus melalui mekanisme ketat di Interpol Headquarters Lyon, termasuk penyamaan persepsi lintas sistem hukum antarnegara sebelum status buron internasional ditetapkan.
