Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Pertamina Gelar P3DN Summit 2026, Dorong Industri Nasional Bersaing di Pasar Global
  • Transfer Rodri ke Madrid Buka Jalan Manchester United Datangkan Tchouameni
  • Hari Anak Nasional 2026, PTK Ajak Anak Pesisir Bitung Belajar Jaga Ekosistem Laut
  • OPINI: “Love your people, Use your common sense!”: Sudaryono, Ben Mboi dan Anak NTT
  • Surat Dakwaan Dinyatakan Batal, Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa
  • Intip Spesifikasi dan Harga Terbaru Yamaha Aerox, Standar Versus Alpha
  • Saat Gubernur Mualem Terjun ke Sawah, Pulihkan Pertanian Aceh Pascabencana
  • Dari Sisi Ekonomi, Pemerintahan Dedi Mulyadi Dianggap Biasa Saja
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Surat Dakwaan Dinyatakan Batal, Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa

Surat Dakwaan Dinyatakan Batal, Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa

Hukum Ahmad Nuryaman23 Juli 2026 / 15:54 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis 23 Juli 2026. Foto: Tutur/Antara.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Jakarta (tutur.co.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Kamis 23 Juli 2026.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Tifa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah dibacakan pada agenda sidang sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, menyatakan surat dakwaan JPU dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma, dinilai tidak cermat sehingga batal demi hukum.
“Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” kata Hakim dilansir dari YouTube PN Jakarta Timur.
Hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada JPU serta membebankan biaya perkara kepada negara. Oleh sebab itu, persidangan perkara ini tidak dilanjutkan.
Pertimbangan hakim menilai JPU tidak menguraikan secara cermat, lengkap dan jelas uraian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Tifa. JPU seharusnya menentukan penerapan pasal bukan menggunakan ketentuan dalam KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara bersamaan.
Hakim juga menilai adanya keraguan JPU dalam menentukan penggunaan pasal. Hal itu tercermin dari penggunaan pasal KUHP lama dan KUHP baru dalam delik yang sama.
“Keraguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Hakim.
Perlu diketahui, dokter Tifa menghadapi dakwaan berlapis yang merujuk pada tiga instrumen hukum, yaitu KUHP baru, KUHP lama, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada KUHP terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, Tifa diduga melanggar Pasal 434 ayat (1) mengenai tindak pidana fitnah, serta Pasal 433 ayat (1) tentang pencemaran. Kedua pasal tersebut dihubungkan dengan Pasal 441 ayat (1) dan Pasal 126 ayat (1) yang bersifat ketentuan peralihan.
Di sisi lain, dalam KUHP yang lama, jaksa turut mendakwakan Pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik sebagai dakwaan subsider.
Tak hanya itu, jaksa juga menerapkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, yang berhubungan dengan dugaan tindakan mengubah atau memanipulasi informasi maupun dokumen elektronik.
Baca Juga  Geledah 3 Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Pemerasan WNA
Dokter Tifa eksepsi joko widodo PN Jakarta Timur
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIntip Spesifikasi dan Harga Terbaru Yamaha Aerox, Standar Versus Alpha
Next Article OPINI: “Love your people, Use your common sense!”: Sudaryono, Ben Mboi dan Anak NTT

Berita Lainnya

Hotman Paris Nyatakan Mundur Sebagai Pengacara Febrie Adriansyah, Begini Alasannya

23 Juli 2026 / 13:42 WIB

Eks Jampidsus Mangkir dari Panggilan Tim 9 TPPU, Agendakan Pemanggilan Ulang

23 Juli 2026 / 10:48 WIB

PPATK Beberkan Pergeseran Modus Judi Online

22 Juli 2026 / 22:56 WIB

Momen Bersejarah: Tren Perputaran Uang Judol Turun Pertama Kali Sejak 2017

22 Juli 2026 / 22:17 WIB

Surat Terbuka Mahfud MD untuk Presiden Prabowo, Demi Selamatkan Indonesia!

22 Juli 2026 / 21:57 WIB

Bupati Lombok Barat Terima Fee Rp12,4 M, Sapi Kurban hingga Mobil Alphard

21 Juli 2026 / 21:25 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Hansi Flick Sebut Barcelona Layak Kalah dari Girona

Deba Salamah18 Februari 2026 / 02:01 WIB

Pertamina Gelar P3DN Summit 2026, Dorong Industri Nasional Bersaing di Pasar Global

23 Juli 2026 / 17:01 WIB

Transfer Rodri ke Madrid Buka Jalan Manchester United Datangkan Tchouameni

23 Juli 2026 / 17:00 WIB

Hari Anak Nasional 2026, PTK Ajak Anak Pesisir Bitung Belajar Jaga Ekosistem Laut

23 Juli 2026 / 16:15 WIB

OPINI: “Love your people, Use your common sense!”: Sudaryono, Ben Mboi dan Anak NTT

23 Juli 2026 / 16:08 WIB

Surat Dakwaan Dinyatakan Batal, Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa

23 Juli 2026 / 15:54 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.