Jakarta (tutur.co.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Kamis 23 Juli 2026.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Tifa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah dibacakan pada agenda sidang sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, menyatakan surat dakwaan JPU dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma, dinilai tidak cermat sehingga batal demi hukum.
“Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” kata Hakim dilansir dari YouTube PN Jakarta Timur.
Hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada JPU serta membebankan biaya perkara kepada negara. Oleh sebab itu, persidangan perkara ini tidak dilanjutkan.
Pertimbangan hakim menilai JPU tidak menguraikan secara cermat, lengkap dan jelas uraian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Tifa. JPU seharusnya menentukan penerapan pasal bukan menggunakan ketentuan dalam KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara bersamaan.
Hakim juga menilai adanya keraguan JPU dalam menentukan penggunaan pasal. Hal itu tercermin dari penggunaan pasal KUHP lama dan KUHP baru dalam delik yang sama.
“Keraguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Hakim.
Perlu diketahui, dokter Tifa menghadapi dakwaan berlapis yang merujuk pada tiga instrumen hukum, yaitu KUHP baru, KUHP lama, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada KUHP terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, Tifa diduga melanggar Pasal 434 ayat (1) mengenai tindak pidana fitnah, serta Pasal 433 ayat (1) tentang pencemaran. Kedua pasal tersebut dihubungkan dengan Pasal 441 ayat (1) dan Pasal 126 ayat (1) yang bersifat ketentuan peralihan.
Di sisi lain, dalam KUHP yang lama, jaksa turut mendakwakan Pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik sebagai dakwaan subsider.
Tak hanya itu, jaksa juga menerapkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, yang berhubungan dengan dugaan tindakan mengubah atau memanipulasi informasi maupun dokumen elektronik.

