Jakarta (tutur.co.id) – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pesan itu berisikan pandangan dan saran Mahfud MD tentang kelanjutan penanganan kasus mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
“Bapak Presiden yang terhormat, kami melihat dan merasakan saat ini perkembangan hukum kita sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan. Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik,” kata Mahfud di YouTube Mahfud MD Official, Rabu 22 Juli 2026.
Ia menilai, ada kondisi ketika kesalahan seseorang atau beberapa orang dibungkus pasal-pasal yang dicocok-cocokkan agar tampak benar dan terlihat tidak bersalah. Sebaliknya, orang-orang tidak bersalah bisa dibuat kesalahannya dengan mencarikan pasal-pasal hukum karena perbedaan pandangan politik atau karena perebutan aset.
Baca juga: Kasus Korupsi Jampidsus Dioper Polri ke Kejagung, Mahfud MD: Belum Pernah Terjadi!
Melihat perkembangan terkini, Mahfud merasa, hukum telah dikotori dan dijalankan sebagai industri hukum. Ada kasus yang dibuat, dibelokkan, dan dikaburkan sampai akhirnya kehilangan substansi. Misalnya, kasus korupsi terkait kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
“Saya menilai, penanganannya sejauh ini sudah salah, karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi. Tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, dan ini memang tidak boleh terjadi, karena kavling urusan dan kewenangan setiap institusi penegak hukum itu sudah ditentukan oleh Undang-Undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Mahfud.
Namun, ia menekankan, kesalahan ini masih bisa diluruskan sekarang, mumpung belum terlalu jauh dengan menggunakan Pasal 10A, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Yang mana, menggariskan bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara yang ditangani kepolisian dan atau kejaksaan dengan enam alasan.
Dalam konteks ini, Mahfud melihat, relevan jika KPK mengambil alih dengan alasan butir C, D, dan E. Butir C, jika penanganan tindak pidana korupsi berpotensi untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya. Sebab, publik curiga, ada yang mau diselamatkan atau disembunyikan, bahkan belum muncul dalam kasus ini.
Alasan butir D, bisa dilakukan saat penanganan tindak pidana korupsi itu mengandung unsur tindak pidana korupsi juga. Misalnya, korupsi batu bara, korupsi ASABRI, korupsi Krakatau Steel, kemudian ada korupsi lagi yang dilakukan penegak hukum. Jadi, Febrie Adriansyah sebagai tersangka sudah melakukan korupsi di atas korupsi.
Butir E, jika ada hambatan penanganan karena campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Semua terasa dan membuat alasan pengambil alihan oleh KPK sudah cukup. Ada pula MoU yang ditanda tangani Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Tito Karnavian, dan Ketua KPK Agus Raharjo pada 29 Maret 2017.
“Materi yang penting dalam MOU antara lain satu koordinasi di antara ketiga lembaga supervisi, pencegahan, penindakan, penaporan, serta penanganan terhadap aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana dengan keharusan penanganannya itu mengedepankan tata cara dan peraturan perundang-undangan. Jadi, jalan ke luar tentang masalah Febrie Adriansyah ini sudah pernah dibuat petinggi aparat penegak hukum dan sekarang jiwa MOU itu sudah resmi dituangkan dalam UU 19/2019 Pasal 10A,” kata Mahfud.
Selain itu, ada rujukan lain prinsip universal dalam dunia peradilan yang sering dikenal sebagai asas Nemo Iudex in Causa Sua. Meniscayakan penegakan hukum harus menghindarkan diri dari conflict of interest antara penegak hukum. Artinya, penegak hukum tidak boleh memeriksa dan memutus perkara terkait diri sendiri atau keluarga.
“Kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ditangani kejaksaan, akan ada conflict of interest karena Febrie Adriansyah akan diperiksa oleh kolega-koleganya sendiri di institusinya sendiri, padahal statusnya masih jaksa. Jadi, tersedia asas hukum, norma hukum, dan rujukan pengalaman masa lalu untuk menangani kasus Febrie Adriansah ini agar diambil alih KPK, sehingga bisa ditangani dengan proporsional,” ujar Mahfud.
Kepada Presiden Prabowo, Mahfud mengingatkan, keadaan ini sangat merusak keindahan arsitektur pembangunan negara hukum yang telah diwariskan para pendiri negara. Ia merasa, keadaan ini mengancam eksistensi bangsa karena jika fungsi hukum rusak akan meluaskan ketidakpercayaan, yang gilirannya menimbulkan kekacauan dan keruntuhan.
Mahfud meyakini dan tahu persis Presiden Prabowo merupakan putra Indonesia yang sangat cinta kepada bangsa dan Tanah Air-nya, Indonesia. Bagi Mahfud, Presiden Prabowo merupakan seorang nasionalis dan seorang patriotik. Karenanya, Mahfud menitipkan sejumput harapan kepada Presiden Prabowo untuk menyelamatkan Indonesia.
“Ada sejumput harapan saya titipkan kepada Bapak, selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Kalaulah ada yang meyakini penguasaan terhadap hukum itu adalah bagian dari modal politik, maka kita pun meyakini pemimpin yang menegakkan hukum dengan benar itu adalah pemimpin yang mempunyai modal dan kekayaan serta keuntungan politik yang berguna. Bukan hanya sekarang, tapi juga untuk masa depan,” kata Mahfud.

