Jakarta (tutur.co.id) — Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Eks Jampidsus) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Tim 9 Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kejagung pada Rabu 22 Juli 20226. Pemanggilan tersebut sedianya dilakukan untuk memintai keterangan terkait indikasi aliran dana dan dugaan TPPU dalam penanganan sejumlah kasus besar.
Ketidakhadiran saksi kunci ini dikonfirmasi oleh perwakilan Tim 9 TPPU. Hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak hadir di lokasi pemeriksaan tanpa memberikan konfirmasi atau alasan yang sah. Selain Febrie, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yakni Don Ritto, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU.
“Saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini tanpa memberikan keterangan resmi. Kami telah mencatat hal ini dan segera menyiapkan langkah tindak lanjut,” ujar salah satu anggota Tim 9 TPPU.
Kabar ketidakhadiran Febrie ini juga dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Menurut Anang, dari empat orang yang dipanggil hanya dua saksi yang bisa datang yakni Don Ritto dan TS.
“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan Kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis 23 Juli 2026.
Berdasarkan prosedur hukum acara pidana yang berlaku, apabila saksi kembali mangkir tanpa alasan yang patut pada pemanggilan berikutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa guna menghadirkan yang bersangkutan.
Penanganan perkara TPPU yang melibatkan pejabat maupun mantan pejabat publik menjadi fokus perhatian Tim 9 TPPU guna menelusuri penyamaran, penyembunyian, serta pengalihan aset hasil tindak pidana.
Pemeriksaan terhadap Eks Jampidsus ini dinilai menjadi poin krusial untuk membuka simpul aliran dana yang diduga mengalir ke beberapa pihak. Tim 9 TPPU menegaskan akan tetap bersikap profesional dan transparan dalam mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.
Pihak penyidik berharap saksi dapat kooperatif dan hadir pada penjadwalan ulang mendatang guna memberikan klarifikasi serta keterangan yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.

