Jakarta (tutur.co.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap skema mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengalirkan keuntungan dari Google saat masih menjabat menteri.
Caranya dengan mengubah status PT Gojek Indonesia dari PMDN menjadi PMA demi menarik investasi dari Google ke perusahaannya.
Jaksa menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan tuntutan setebal 1564 halaman, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 13 Mei 2026.
“Bahwa investasi Google Asia Pacific ke PT AKAB sebagaimana diuraikan dalam unsur dengan sengaja melawan hukum merupakan investasi yang tidak gratis,” beber jaksa.
Menurut jaksa, hal itu merupakan simbiosis mutualisme antara PT AKAB dengan Google Asia Pacific yang dibuktikan dengan adanya kontraktual antar kedua perusahaan.
Sedangkan dalam hal ini jaksa menyebut mantan Bos Gojek itu adalah salah satu pemegang saham PT AKAB.
Jaksa mengungkapkan, Nadiem memerintahkan dan memberi persetujuan mengubah jenis perusahaan PT Gojek Indonesia, dari semula Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Perusahaan Modal Asing (PMA).
Hal itu agar dirinya mendapatkan uang dari perusahaan yang menurut jaksa sebagai simbiosis mutualisme.
Lebih lanjut JPU menyoroti PT Gojek Indonesia yang didirikan Nadiem pada 2010 hanya punya aset kekayaan Rp100 juta, sebagaimana tertuang dalam akta pendirian.
Namun setelah diubah statusnya, Nadiem mendapat aliran dana dari PT AKAB sebesar Rp809,5 miliar pada Oktober 2021.
“Yang setelah mendapatkan aliran uang tersebut, selanjutnya dikembalikan lagi status PT Gojek Indonesia menjadi PMDN,” urai jaksa.
Jaksa meyakini, semua persetujuan dari Nadiem didasari niat kesengajaan.
Pengubahan jenis perusahaan itu diduga agar bisa mendapat aliran uang dari PT AKAB yang terhubung dengan investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam amar tuntutannya, mantan Bos Gojek itu dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti total Rp5,6 triliun subsider 9 tahun penjara lantaran adanya kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,18 triliun.

