Surakarta (Tutur.co.id) – Konsultan kebijakan publik Bonatua Silalahi memberikan penjelasan penting terkait siapa yang tepat menjadi pihak tergugat dalam perkara Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 24 Februari 2026.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, Bonatua menegaskan bahwa dalam gugatan CLS, pihak yang digugat haruslah penyelenggara negara. Penegasan itu disampaikan saat kuasa hukum menyinggung dasar hukum kebijakan publik, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kalau kita bicara CLS, tergugat itu pasti penyelenggara negara,” ujar Bonatua Silalahi di hadapan majelis hakim.
Bonatua menjelaskan, objek sengketa dalam CLS berkaitan dengan kebijakan atau tindakan penyelenggara negara yang dinilai tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan masyarakat. Ia menekankan, bukan hanya tindakan aktif, tetapi juga pembiaran oleh penguasa dapat menjadi dasar gugatan.
“Adanya kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan, atau adanya pembiaran sehingga menimbulkan kerugian,” jelasnya.
Menurutnya, CLS dirancang sebagai mekanisme hukum untuk menguji tanggung jawab negara atas kebijakan atau tindakan yang berdampak luas terhadap publik.
Ijazah Asli Disebut Domain Privat
Dalam sesi lanjutan, kuasa hukum mendalami soal status pejabat publik dan kewenangan hukum terkait permintaan penyerahan ijazah. Bonatua menegaskan bahwa ijazah asli merupakan dokumen pribadi yang berada dalam ranah privat.
“Sepanjang yang diminta adalah ijazah asli, itu domain privat. Dokumen pribadi bukan informasi publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam kerangka keterbukaan informasi publik, dokumen hanya dapat diminta apabila berada dalam penguasaan badan publik. Permintaan tersebut pun harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui sengketa informasi publik di Komisi Informasi jika diperlukan.
Persidangan juga sempat menyinggung kewenangan hakim untuk memerintahkan lembaga tertentu, seperti KPU, agar menyerahkan dokumen. Namun, ahli menerangkan bahwa konteks tersebut berkaitan dengan sengketa informasi publik, bukan perkara perdata yang sedang diperiksa saat ini.
Sebelumnya, peneliti dan penulis Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa juga telah memberikan kesaksian dalam sidang yang sama.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari pihak terkait.

