Jakarta (tutur.co.id) – Sidang pembacaan dakwaan yang menjerat dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 2 Juli 2026. Dalam sidang buntut dari kasus ijazah Joko Widodo itu sempat terjadi perdebatan sengit antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tim kuasa hukum Doktter Tifa.
Ketegangan dipicu oleh tuntutan kubu terdakwa yang meminta salinan utuh dan lengkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta seluruh berkas perkara, guna menyusun nota perlawanan. Pihak advokat secara tegas menolak memberikan jawaban atas dakwaan sebelum mereka menerima dokumen yang lengkap, bukan sekadar potongan berkas.
Perdebatan bermula ketika Tim Advokat mempertanyakan kapan dokumen BAP yang utuh akan diserahkan. Menurut mereka, dokumen yang sempat ditunjukkan sebelumnya memiliki ketebalan hampir 1,5 meter, namun pihak penasihat hukum baru menerima seperempatnya.
“Kami mohon yang lengkap Yang Mulia… Kenapa ada yang disembunyikan? Ada apa ini? Maka kami ingin semuanya terbuka,” ujar salah satu anggota Tim Advokat di hadapan Majelis Hakim.
Merespons hal tersebut, JPU berdalih bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, kewajiban penuntut umum hanyalah menyerahkan salinan Berita Acara Pemeriksaan, bukan seluruh berkas perkara beserta barang buktinya.
Mendengar argumen jaksa, Tim Advokat langsung melayangkan protes keras dan menuding JPU telah memelintir substansi undang-undang.
“Yang Mulia, itu tadi melakukan korupsi kata-kata dari KUHAP Yang Mulia. KUHAP itu menyebutkan memberikan, menyerahkan itu sama ke pengadilan, ke penyidik, ke advokat itu sama, enggak ada perbedaannya. Tolong dibaca baik-baik Pasal 75 ayat 1, ayat 6 KUHAP!” cecar Tim Advokat.
Mereka menambahkan bahwa jika mengacu pada asas peradilan yang jujur (fair trial), dokumen yang dipegang oleh hakim, jaksa, dan penasihat hukum haruslah sama persis demi menghindari diskriminasi hukum.
Inti dari perdebatan ini terletak pada perbedaan penafsiran regulasi antara JPU dan Penasihat Hukum terkait apa saja yang wajib diserahkan di awal persidangan. Tim Advokat merujuk Pasal 75 KUHAP (dan semangat Pasal 143 KUHAP lama). Berkas yang diserahkan ke pengadilan dan advokat harus sama rata (termasuk bukti surat/link). Sedangkan JPU mengacu pada amanat KUHAP 20/2025 bahwa yang wajib diberikan hanyalah salinan BAP.
Guna meredam perdebatan, Hakim Ketua akhirnya mengambil jalan tengah dengan berpedoman pada hukum acara yang berlaku. Hakim menegaskan bahwa untuk barang bukti memang mekanismenya akan dihadirkan dan diperiksa bersama-sama di ruang sidang.
Namun, Hakim Ketua memerintahkan JPU untuk segera menyerahkan salinan BAP yang menjadi hak terdakwa pada hari itu juga.
Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu bagi Tim Advokat untuk menyusun berkas perlawanan. Sidang pun resmi ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 09.00 WIB.

