Jakarta (tutur.co.id) – Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas vonis Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Hukuman Riva disunat dari 9 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Dalam sidang banding pada Kamis 25 Juni 2026 lalu, majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro dengan anggota Hotma Maya Marbun dan Bragung Iswanto telah memutuskan mengurangi vonis hukuman dari Riva Siahaan.
“Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim ketua Catur Iriantoro saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tambah hakim.
Selain itu, hakim banding juga mengharuskan Riva membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan. Hakim banding juga menambah hukuman Riva untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp5 miliar subsider 4 tahun pidana kurungan.
Sebelumnya, sidang vonis Riva Siahaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 Februari 2026 lalu, Hakim menyatakan Riva bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah. Hakim menghukum Riva dengan pidana 9 tahun penjara. Hakim tak menghukum Riva membayar uang pengganti namun hanya dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
Daftar Terdakwa dan Vonis Majelis Hakim
Skandal korupsi Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah ini telah menjerat 9 orang. Dan Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 Februari 2026 saat itu memutuskan kesembilan terdakawa bersalah.
Berikut rincian hukumannya:
1. Muhamad Kerry Adrianto Riza
Pidana Penjara: 15 tahun (dikurangi masa tahanan).
Denda: Rp1.000.000.000 (subsider 190 hari kurungan).
Uang Pengganti: Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun). Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan inkrah, asetnya akan disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, diganti pidana penjara 5 tahun.
2. Dimas Werhaspati
Pidana Penjara: 13 tahun (dikurangi masa tahanan).
Denda: Rp1.000.000.000 (subsider 190 hari kurungan).
3. Gading Ramadhan Joedo
Pidana Penjara: 13 tahun (dikurangi masa tahanan).
Denda: Rp1.000.000.000 (subsider 190 hari kurungan).
4. Edward Corne
Pidana Penjara: 10 tahun (dikurangi masa tahanan).
Denda: Rp1.000.000.000 (subsider 190 hari kurungan).
5. Agus Purwono
Pidana Penjara: 10 tahun (dikurangi masa tahanan).
Denda: Rp1.000.000.000 (subsider 190 hari kurungan).
6. Riva Siahaan
Pidana Penjara: 9 tahun (dikurangi masa tahanan).
Denda: Rp1.000.000.000 (subsider 190 hari kurungan).
7. Maya Kusmaya, S.T., M.Sc.
Pidana Penjara: 9 tahun (dikurangi masa tahanan).
Denda: Rp1.000.000.000 (subsider 190 hari kurungan).
8. Sani Dinar Saifuddin
Pidana Penjara: 9 tahun (dikurangi masa tahanan).
Denda: Rp1.000.000.000 (subsider 190 hari kurungan).
9. Yoki Firnandi
Pidana Penjara: 9 tahun (dikurangi masa tahanan).
Denda: Rp1.000.000.000 (subsider 190 hari kurungan).

