Jakarta (Tutur.co.id) – Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Riza Chalid diduga berperan sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan, yakni Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER), yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni IRW dari pihak swasta yang menjabat direktur di perusahaan-perusahaan milik Riza, BBG yang pernah menjabat Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina serta Managing Director Pertamina Energy Service (PES), hingga AGS selaku Head of Trading PES periode 2012–2014.
Tersangka lainnya meliputi MLY sebagai Senior Trader PES periode 2009–2015, NRD selaku Crude Trading Manager PES, serta TFK yang pernah menjabat VP Integrated Supply Chain PT Pertamina dan terakhir sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS).
Menurut Syarief, Riza Chalid bersama IRW diduga memengaruhi proses tender pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi. Modus yang digunakan antara lain pengondisian tender serta pemberian informasi nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Komunikasi tersebut baik berupa pengondisian tender, informasi nilai HPS sehingga ada mark up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,” ujar Syarief.
Praktik tersebut diduga menyebabkan proses pengadaan menjadi tidak transparan dan merugikan PT Pertamina. Kejagung menyebut kerugian timbul akibat harga yang lebih tinggi dari seharusnya.
Usai penetapan tersangka, lima orang langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan. Sementara itu, tersangka BBG menjalani tahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan. Adapun Riza Chalid hingga kini belum ditahan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan,” kata Syarief.

