Jakarta (tutur.co.id) — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melarang praktik penggadaian Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan meminta masyarakat tidak lagi menjadikan bantuan pendidikan tersebut sebagai jaminan pinjaman.
“Khusus untuk KJP, segera saya koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk tidak digadaikan,” ujar Pramono di Jakarta Barat, seperti dilansir Antara, Kamis.
Larangan itu disampaikan menyusul temuan masih adanya praktik penggadaian kartu bantuan sosial, yang dinilai berpotensi mengurangi manfaat program bagi penerima.
KJP Disebut Perbaiki Indikator Kemiskinan
Pramono menilai program KJP, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), serta kebijakan pemutihan ijazah telah berkontribusi pada perbaikan kondisi sosial ekonomi warga Ibu Kota. Ia mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan perbaikan sejumlah indikator, termasuk kemiskinan dan stunting.
“Hal itu terbukti dari hasil Badan Pusat Statistik, semua indikator kita berkaitan dengan kemiskinan, stunting dan sebagainya mengalami perbaikan,” kata dia.
Menurut Pramono, berbagai program bantuan tersebut menjadi instrumen intervensi yang efektif untuk menekan ketimpangan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Ubah Masa Depan Keluarga Miskin
Ia menegaskan, KJP memiliki peran strategis dalam membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu memperoleh akses pendidikan, buku, dan perlengkapan sekolah.
Dengan dukungan tersebut, siswa dari lapisan ekonomi terbawah memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan taraf hidup dan keluar dari lingkaran kemiskinan.
“Karena KJP ini adalah hal yang prinsip untuk bisa merubah kehidupan masyarakat terutama di lapis terbawah,” ujar Pramono.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan guna memastikan program bantuan pendidikan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

