Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Bukan Punya Febrie, Emas 47 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
  • Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Internasional»Indonesia Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Dinilai Langgar Hukum Internasional

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Dinilai Langgar Hukum Internasional

Internasional Deba Salamah10 April 2026 / 06:00 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Asap mengepul di atas kawasan permukiman setelah serangan Israel di Beirut, Lebanon, Rabu (8/4/2026). ANTARA/Anadolu/Houssam Shbaro/pri.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) -Pemerintah Indonesia menyampaikan kecaman keras terhadap serangan Israel ke sejumlah wilayah di Lebanon, termasuk ibu kota Beirut, yang menyebabkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur sipil.

Melalui pernyataan resmi di platform X pada Kamis (9/4/2026), Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menilai serangan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional.

Kemlu RI juga mengingatkan bahwa eskalasi tersebut berpotensi memperburuk ketegangan di kawasan dan mengancam stabilitas global. Indonesia pun mendesak Israel untuk segera menghentikan kekerasan serta agresi militer di Lebanon.

Selain itu, pemerintah Indonesia menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga sipil dan fasilitas sipil sesuai dengan ketentuan hukum internasional. Dalam pernyataannya, Indonesia juga menyerukan semua pihak yang terlibat konflik untuk menahan diri, mengedepankan dialog, serta menghindari langkah-langkah yang dapat memperburuk situasi.

Di lapangan, serangan udara besar-besaran dilaporkan terjadi di Beirut pada Rabu (8/4), di tengah meningkatnya konflik antara Israel dan kelompok Hizbullah. Serangan tersebut disebut sebagai salah satu gelombang terbesar sejak konflik pecah pada awal Maret.

Data sementara menunjukkan sedikitnya 254 orang tewas, dengan 92 korban di antaranya berada di Beirut. Jumlah korban tersebut menambah kekhawatiran internasional atas dampak konflik terhadap warga sipil.

Eskalasi ini terjadi hanya beberapa hari setelah Amerika Serikat dan Iran mengumumkan kesepakatan gencatan senjata selama dua pekan. Iran menyatakan bahwa penghentian serangan di Lebanon termasuk dalam cakupan kesepakatan tersebut.

Namun, Washington memiliki pandangan berbeda. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan bahwa situasi di Lebanon merupakan konflik terpisah dan tidak termasuk dalam kesepakatan gencatan senjata.

Baca Juga  AS-Israel Siapkan Serangan Besar-besaran Antisipasi Akhir Gencatan Senjata dan Perundingan Kembali Buntu
Beirut gencatan senjata headline Indonesia israel Lebanon
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRiza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Petral, Kejagung: Masuk Daftar Buronan
Next Article Dari Papan Bawah ke Puncak, Aprilia Jadi Motor Terbaik MotoGP 2026

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 47 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB

Datang ke Gedung Jampidsus, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 / 19:18 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Di Hadapan PBB, Indonesia Kecam Serangan di Lebanon yang Tewaskan Tiga Prajurit TNI

Kristo Suryokusumo01 April 2026 / 12:00 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 47 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Mencari Akhir yang Manis

18 Juli 2026 / 11:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.