Jakarta (Tutur.co.id) -Pemerintah Indonesia menyampaikan kecaman keras terhadap serangan Israel ke sejumlah wilayah di Lebanon, termasuk ibu kota Beirut, yang menyebabkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur sipil.
Melalui pernyataan resmi di platform X pada Kamis (9/4/2026), Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menilai serangan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional.
Kemlu RI juga mengingatkan bahwa eskalasi tersebut berpotensi memperburuk ketegangan di kawasan dan mengancam stabilitas global. Indonesia pun mendesak Israel untuk segera menghentikan kekerasan serta agresi militer di Lebanon.
Selain itu, pemerintah Indonesia menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga sipil dan fasilitas sipil sesuai dengan ketentuan hukum internasional. Dalam pernyataannya, Indonesia juga menyerukan semua pihak yang terlibat konflik untuk menahan diri, mengedepankan dialog, serta menghindari langkah-langkah yang dapat memperburuk situasi.
Di lapangan, serangan udara besar-besaran dilaporkan terjadi di Beirut pada Rabu (8/4), di tengah meningkatnya konflik antara Israel dan kelompok Hizbullah. Serangan tersebut disebut sebagai salah satu gelombang terbesar sejak konflik pecah pada awal Maret.
Data sementara menunjukkan sedikitnya 254 orang tewas, dengan 92 korban di antaranya berada di Beirut. Jumlah korban tersebut menambah kekhawatiran internasional atas dampak konflik terhadap warga sipil.
Eskalasi ini terjadi hanya beberapa hari setelah Amerika Serikat dan Iran mengumumkan kesepakatan gencatan senjata selama dua pekan. Iran menyatakan bahwa penghentian serangan di Lebanon termasuk dalam cakupan kesepakatan tersebut.
Namun, Washington memiliki pandangan berbeda. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan bahwa situasi di Lebanon merupakan konflik terpisah dan tidak termasuk dalam kesepakatan gencatan senjata.

