Jakarta (Tutur.co.id) – Polri mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Sejumlah langkah penyelidikan dilakukan, termasuk mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian serta memeriksa para saksi.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan bahwa berbagai bukti digital, terutama rekaman CCTV, saat ini tengah dikumpulkan untuk dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.
“Pengumpulan berbagai alat bukti digital, dalam hal ini termasuk CCTV, sedang dalam proses untuk analisis lebih lanjut. Harapannya dapat segera teridentifikasi,” kata Johnny di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Selain mengumpulkan bukti visual, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Hingga saat ini, dua orang saksi telah dimintai keterangan, meski jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan berkembangnya penyelidikan.
“Sejauh ini para saksi masih dalam proses pendalaman melalui wawancara. Terdata ada dua orang, dan kemungkinan akan berkembang karena penyelidikan masih dalam tahap awal,” ujarnya.
Johnny menegaskan bahwa Polri berkomitmen mengungkap pelaku di balik penyerangan tersebut, sebagaimana arahan langsung dari Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Polri yakin kasus ini akan terungkap.
Ia juga memastikan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional tanpa memandang siapapun pihak yang terlibat.
“Polri akan serius dan bersungguh-sungguh untuk membuat kasus ini terang benderang, mengungkap, dan menangkap pelakunya, siapa pun dia. Tentunya semua akan dilakukan sesuai prosedur dan koridor hukum,” ujar Johnny.
Andrie Yunus, yang menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS, menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal yang menyiramkan cairan keras ke tubuhnya. Serangan tersebut menyebabkan luka pada tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatannya.
Peristiwa itu terjadi tak lama setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas isu militerisme serta uji materi Undang-Undang TNI.

