Jakarta (tutur.co.id)- Polda Metro Jaya dikabarkan telah melakukan pemanggilan kepada Feri Amsari. Kabar ini muncul setelah beredar surat undangan klarifikasi yang ditujukan pada Feri Amsari tertanggal 26 Mei 2026. Selain Feri kabarnya surat panggilan untuk klarifikasi ini juga diberikan pada Saiful Munjani.
Dalam surat pemanggilan yang tertuju untuk Feri Amsari tersebut, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 246 KUHP yang terjadi di Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur pada 31 Maret 2026.
Dari surat ini juga disebutkan penyidikan ini atas laporan Robina Akbar, Charles Gilbert, Muhammad Fadli, Rafli Maulana Nasyari. Dalam isi surat juga disebutkan, selain Feri Amsari, penyidik juga melakukan pemanggilan kepada Saiful Mujani.
Saiful Mujani juga membenarkan terkait surat pemanggilan dirinya. “Betul, bung,” kata Saiful Mujani lewat pesan singkatnya kepada redaksi, Senin 1 Juni 2026.
Disebutkan, untuk proses tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut, diperlukan keterangan dari saksi Feri Amsari dan Saiful Mujani sehingga dilakukan pemanggilan yang dijadwalkan pada Rabu 3 Juni 2026 di Ruang Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB.

