Jakarta (Tutur.co.id) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
“Menimbang bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi dari termohon dan menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan. “Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan dibebankan biaya perkara sejumlah nihil,” ucapnya.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 mencapai Rp622 miliar. Penetapan Yaqut sebagai tersangka dinilai telah sesuai prosedur hukum karena memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah dan didukung keterangan lebih dari 40 orang saksi.
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur.sidang pra peradilan
Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Yaqut selanjutnya mengajukan praperadilan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

