Jakarta (tutur.co.id) – Polda Metro Jaya baru saja merilis 103 tersangka yang berhasil diamankan terkait dengan berbagai kasus tindakan melawan hukum yang mengganggu keamanan masyarakat.
Dalam penangkapan para pelaku tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan dalam melancarkan aksinya yakni 53 unit motor, 4 unit mobil, 8 bilah senjata tajam, 5 pucuk senjata tajam, 27 butir peluru, 65 ponsel, serta CCTV dari berbagai tempat kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan merupakan hasil tindakan tegas Polisi berdasarkan adanya 171 laporan yang diterima dari masyarakat.
“Seluruh pengungkapan yang kami lakukan terhadap peristiwa pidana yang terjadi merupakan hasil informasi digital di media sosial dan respons cepat dari Polda Metro Jaya,” kata Iman Jumat 15 Mei 2026.
Lebih lanjut ia menjelaskan para tersangka yang berhasil diamankan, memiliki berbagai kasus beragam, 85 kasus terkait pencurian dengan pemberatan (curat), 75 kasus merupakan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 10 kasus berkaitan dengan pencurian dan kekerasan.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh Polda Metro merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan jaminan rasa aman serta menjaga lingkungan kondusif khususnya di wilayah sekitar Jakarta.
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat agar aktif mendukung langkah Polri dengan cara melaporkan jika adanya kejahatan atau aktivitas melanggar hukum di masing-masing wilayah.

