Jakarta (tutur.co.id) — Menteri Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Maman Abdurrahman, menegaskan perusahaan e-commerce dilarang menaikkan biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) yang dibebankan kepada penjual atau seller di marketplace.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keluhan pelaku usaha terkait kenaikan biaya layanan logistik yang mulai diterapkan sejumlah platform digital sejak Mei 2026. Pemerintah mengaku telah memanggil seluruh perusahaan marketplace untuk meminta penjelasan terkait kebijakan tersebut.
“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace. Saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh. Itu udah tegas itu,” ujar Maman.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan apabila masih terdapat marketplace yang tetap memaksakan kenaikan biaya layanan pasca pertemuan dengan pemerintah.
“Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kami akan tindak,” katanya.
Menurut Maman, pemerintah saat ini tengah menyusun mekanisme dan regulasi bersama kementerian terkait guna memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM sekaligus menjaga daya saing mereka di ekosistem digital.
Meski demikian, pemerintah juga mempertimbangkan keberlanjutan bisnis platform digital sebagai bagian dari rantai ekosistem ekonomi digital nasional. Karena itu, kebijakan yang disusun diupayakan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan marketplace dan pelaku usaha.
“Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah menjadi satu ekosistem. Kalau ada satu yang terciderai, tentunya yang lain juga akan tersakiti,” ujarnya.
Kebijakan pemerintah tersebut muncul setelah sejumlah platform e-commerce mulai menerapkan penyesuaian biaya layanan logistik kepada penjual.
TikTok Shop, misalnya, mulai memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru sejak 1 Mei 2026. Biaya tersebut mencakup proses pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga pengiriman akhir kepada pembeli.
Dalam pemberitahuannya kepada seller, TikTok Shop menyebut biaya layanan ditanggung penjual dan tidak ditampilkan kepada pembeli saat proses checkout. Besarannya bergantung pada berat paket dan jarak pengiriman.
Sementara itu, Shopee Indonesia juga melakukan penyesuaian biaya layanan pada program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026. Penyesuaian biaya dibedakan berdasarkan ukuran paket dan kategori produk.
Untuk produk ukuran biasa dengan berat di bawah 5 kilogram, biaya layanan berada di kisaran 1% hingga 8%. Adapun produk ukuran khusus dikenakan biaya sekitar 2,5% hingga 9,5%, tergantung dimensi dan berat barang.
Pelaku UMKM sebelumnya mengeluhkan kenaikan biaya tersebut karena dinilai berpotensi menekan margin usaha, terutama bagi penjual dengan volume transaksi kecil dan persaingan harga yang ketat di marketplace.

